Menuju konten utama

Kementerian Haji dan Umrah Sah Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI

DPR RI menetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Kementerian Haji dan Umrah Sah Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI
Ilustrasi ruangan rapat paripurna. Suasana Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI menetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini disepakati di dalam agenda Rapat Paripurna ke-6 Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

“Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dasco menyebut penetapan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Pasal 24 Ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Lalu, pasal itu disebutkan mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Dasco pun kemudian menanyakan persetujuan kepada para jajaran anggota yang hadir. “Apakah penetapan Mitra Komisi VIII tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

“Setuju,” kata para para anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Dalam beleid tersebut, Badan Penyelenggara(BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umroh.

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan dan menyebut RUU ini diajukan sebagai usul inisiatif Komisi VIII. Dia menyebut regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan jemaah, perkembangan teknologi, serta penyesuaian dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

“RUU perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah diajukan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons dari berbagai kebutuhan,” kata Marwan dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama