Menuju konten utama

Tantangan Kementerian Haji: Transisi Birokrasi & Kompetensi SDM

Kementerian Haji dan Umrah resmi gantikan BP Haji. Tantangan awalnya: transisi birokrasi serta penguatan kompetensi dan integritas SDM.

Tantangan Kementerian Haji: Transisi Birokrasi & Kompetensi SDM
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman mendorong kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib.ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro

tirto.id - Pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi mendatang secara resmi akan dikawal oleh Kementerian Haji dan Umrah. Mandat kepengurusan haji di Kementerian Haji dan Umrah dilakukan seiring dengan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025).

Salah satu klausul baru dalam revisi UU No 8/2019 adalah pembentukan kementerian khusus untuk menyelenggarakan haji dan umrah. Selama ini penyelenggaraan umrah dan haji menjadi tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service, semua yang berkaitan dengan haji dan umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” papar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam laporannya di dalam rapat paripurna ke-4 DPR RI, Selasa (26/8/2025).

Politisi PKB itu menjabarkan sejumlah alasan mengapa urusan haji dan umrah harus dikelola oleh satu lembaga berskala kementerian.

Menurut Marwan, hal itu dikarenakan tuntutan dari masyarakat yang kini semakin bertambah untuk melaksanakan haji. Selain itu desakan perbaikan pelayanan di bidang akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan dimulai dari pra-keberangkatan di Indonesia sampai tiba di Arab Saudi.

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ujarnya.

Peresmian Kementerian Haji dan Umrah masih tunggu Keppres

Walaupun sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, namun nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu peresmian lewat Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan hal ini.

"Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-Undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," katanya kepada awak media.

Dia juga menjelaskan, meski ada penambahan jumlah kementerian, pemerintah tidak akan melakukan revisi terhadap UU Kementerian Negara. Hal itu dikarenakan dalam UU terbaru, presiden memiliki kewenangan untuk menambahkan jumlah kementerian tanpa ada batasan.

"Nggak perlu dong [revisi], kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," jelas Supratman.

Pada awal masa pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggaraan (BP) Haji dan Umrah. BP Haji dan Umrah dipimpin oleh Yusuf Irfan. Kini dengan RUU Haji dan Umrah, BP Haji naik status menjadi kementerian.

Perpindahan Birokrasi Masih Jadi Pekerjaan Utama Kementerian Haji

Walaupun Kementerian Haji dan Umrah sudah disetujui oleh DPR, namun hingga kini belum ada kejelasan siapa yang akan menempati posisi menteri di situ.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan, kewenangan penunjukkan menteri baru tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Apakah Kepala [BP Haji] yang sekarang akan otomatis menjadi [menteri Haji dan Umrah]? Itu biar Presiden yang menentukan," ucapnya di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Tidak hanya di level menteri, transformasi dan peralihan tugas juga berangsur akan dilaksanakan di seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN). Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi menuturkan, pihaknya kini sedang melakukan proses penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi posisi di kementerian baru tersebut.

"Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik," kata Purwadi dalam keterangan pers yang Tirto terima, Rabu (27/8/2025).

Wakil Kepala BP Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, perubahan nomenklatur beserta susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.

Salah satu yang disinggung adalah mengenai isu korupsi yang lekat dengan pelaksanaan haji dan umrah. Menurutnya, hal itu menjadi fokus Presiden Prabowo dan diminta untuk segera dibenahi.

"Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas," kata Dahnil saat dihubungi Tirto, Rabu (27/8/2025).

Nantinya, Kementerian Haji juga akan menyentuh hingga level organisasi negara tingkat paling bawah. Hal itu seperti Kementerian Agama yang memiliki kantor urusan agama (KUA) di level kecamatan. Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan hal serupa.

"Di provinsi nanti ada Kakanwil (kepala kantor wilayah --red) Kemenhaj di kabupaten/kota, juga Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Sedangkan di kecamatan ada Tenaga Fungsional Penyuluh Haji," jelasnya.

Raker Komisi VIII DPR bahas RUU penyelenggaraan haji

Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Komisi VIII DPR bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Selain peralihan pegawai dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, akan ada peralihan aset yang juga akan dilaksanakan lewat peralihan hak guna. Dia menyebut gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tiap kabupaten/kota akan menjadi Kantor Kementerian Haji di daerah.

"Proses peralihan aset perhajian segera dilakukan bersama dengan Kementerian Agama. Semua aset haji yang selama ini di bawah Kemenag beralih ke Kementerian Haji," terang Dahnil.

Menyambung penjelasan Dahnil, Tenaga Ahli BP Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa untuk mengisi posisi di Kementerian Haji dan Umrah, akan diprioritaskan ASN dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun dia kembali menegaskan pengisian posisi tersebut tetap melalui seleksi ketat dengan kemampuan SDM yang sesuai dengan kebutuhan.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan Kementerian Haji dan Umrah akan tetap menggelar seleksi dan rekrutmen pegawai, untuk mengisi kantor baru yang ada di seluruh penjuru Indonesia.

"Begitupun terkait dengan kebutuhan SDM yang akan mengisi struktur di tingkat wilayah dan daerah, juga akan ada opsi kemungkinan dibukanya rekrutmen, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan ke depannya," kata Ichsan.

Tantangan Kementerian Haji: Kompetensi dan Integritas SDM

Pengamat Kebijakan Haji, Ade Marfuddin, menuturkan bahwa terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah menyisakan catatan terkait pengelolaan SDM. Menurutnya, para aparatur di kementerian baru itu harus lebih cekatan dalam memberikan layanan kepada setiap jamaah yang hendak ibadah dan umrah.

Secara khusus, untuk haji pada 2026, sisa waktu persiapan tersisa kurang dari setahun.

"Para petugas haji haruslah orang yang memiliki kompetensi, dari sisi uji kelayakannya dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), bahwa dia adalah ahli kompetensi di bidang pembimbingan, ini penting," kata Ade saat dihubungi Tirto, Rabu (27/8/2025).

Ade meminta petugas haji tidak lagi hanya sekadar pekerja musiman yang bekerja mendekati periode jelang keberangkatan. Menurut dia, petugas haji harus bisa lebih aktif dan 'menjemput pola' dalam melayani masyarakat.

Dia menambahkan jamaah haji haruslah dipersiapkan jauh hari, idealnya 5 tahun sebelum jadwal keberangkatan. Harapannya mereka yang berangkat sudah siap baik secara administrasi, jasmani, maupun rohani.

"Para jamaah harus dipersiapkan dengan baik, jangan sampai para jamaah tidak dipersiapkan sehingga ilmunya nggak ada," ujarnya.

Jamaah haji kloter 33 tiba di Surabaya

Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 33 berjalan menuju gedung Mina setibanya di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

Selain itu, terkait fase transisi, Ade memberi masukan agar pemerintah tidak perlu terburu-buru membangun kantor baru untuk Kementerian Haji dan Umrah di level daerah. Menurutnya, kantor yang ada milik Kementerian Agama harus masih bisa digunakan secara berdampingan, apalagi di tengah kondisi efisiensi anggaran.

"Menurut saya sebelum Kementerian Haji ini bisa membangun sarana baru, maka gunakanlah fasilitas yang ada," tegasnya.

Dia berharap Kementerian Haji dan Umrah tak hanya fokus pada soal fasilitas, namun juga terkait urusan pembuktian bahwa mereka dapat bekerja dengan cekatan serta mampu melayani jamaah dengan baik.

"Tapi gunakanlah fasilitas yang ada itu saja, kemudian lakukan pembuktian dan harmonisasi pekerjaan dengan sebaik mungkin, menekan anggaran serendah-rendahnya. Nanti, seiring waktu pasti dibangun fasilitas penunjang lainnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto