Menuju konten utama

Menag Tak Lagi Urus Haji, Komisi VIII: Betul-betul Jadi Ulama

Kata Marwan Dasopang, kerja Menteri Agama akan lebih fokus mengurusi kepentingan umat beragama.

Menag Tak Lagi Urus Haji, Komisi VIII: Betul-betul Jadi Ulama
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melemparkan candaan soal perubahan pemegang urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Dia menyebut bahwa setelah peralihan kewenangan urusan haji, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akan betul-betul menjadi ulama dan mengurusi kepentingan umat.

“Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama. Mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi, sudah tepat menjadi Kiai Haji Nasaruddin Umar," kata Marwan dalam rapat kerja bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Selain kepada Nasaruddin Umar, Marwan juga melemparkan candaan kepada Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf.

“Dan tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, [tapi] menjadi menteri haji,” katanya.

Di sisi lain, Marwan menyampaikan terima kasih atas kehadiran para menteri dan kepala badan yang telah hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya sejumlah perubahan dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bakal menjadi landasan yang dipakai untuk terakhir kalinya dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji juga akan mengalami perubahan.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 laporan disampaikan paling lambat 60 hari setelah ibadah haji berakhir, maka dalam regulasi baru rentang waktunya dipersingkat.

“Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan, mungkin bukan 60 hari, saya lupa. Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggung jawaban. Itu lebih cepat Pak, rentang waktunya di pelaporan itu lebih cepat, kalau tidak salah mungkin paling 30 hari atau berapa, saya lupa,” tuturnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Dalam

Undang-Undang tersebut juga Badan Penyelenggara(BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto