Menuju konten utama

Kemenag: Uang Muka Ibadah Haji 2026 Sudah Disetor ke e-Hajj

Dengan adanya penyetoran ini, Indonesia telah memiliki deposit dan mengamankan tempat untuk puncak haji 2026.

Kemenag: Uang Muka Ibadah Haji 2026 Sudah Disetor ke e-Hajj
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman mendorong kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib.ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan uang muka untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji 2026 telah disetorkan ke dalam sistem e-hajj. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

“Dan perlu kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota yang kami hormati bahwa hari berikutnya kami sudah langsung transfer ke dalam sistem e-Hajj. Jadi itu sudah sampai di dalam sistem e-Wallet-nya e-Hajj,” ujar Hilman dalam rapat.

Dengan adanya penyetoran ini, kata Hilman, Indonesia telah memiliki deposit dan mengamankan tempat untuk puncak haji 2026.

Namun, Hilman mengungkapkan adanya perubahan sistem dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 uang muka hanya untuk memesan lokasi kemudian tahapan selanjutnya memilih syarikah, tahun ini harus sekaligus.

“Tapi kemudian untuk yang tahun ini sistemnya berubah, jadi ketika membeli tempat juga sudah harus ada syarikatnya yang kita pilih. Jadi kita ingin lokasi di sini, siapa pelayannya itu sudah harus muncul,” tuturnya.

Oleh sebab itu, atas perubahan ini pihak Kemenag akan berkomunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini sebab, urusan haji akan berpindah kepada lembaga tersebut.

“Dan memang ini masih dalam proses yang nanti akan dinegosiasikan mungkin oleh Kepala Badan (BP Haji),” katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M.

Pembayaran tersebut diketahui diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait batas waktu pembayaran layanan di kawasan Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina).

“Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan, karena itu saya meminta persetujuan kesimpulan kita, setujukah dengan tiga poin itu?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Para peserta rapat kemudian menyetujui usulan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Setuju,” jawab mereka.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto