tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Simak daftar poin penting UU Haji dan Umrah.
Pengesahan revisi UU Haji dan Umrah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 pada Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, dan pimpinan DPR RI.
UU Haji dan Umrah menjadi langkah baru dalam pengelolaan haji di Indonesia yang semula berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Salah satu poin penting dalam UU Haji dan Umrah ialah adan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji yang dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
9 Daftar Poin Penting UU Haji dan Umrah
Revisi UU Haji dan Umrah dinilai sebagai langkah penting oleh banyak pihak dalam memperbaiki layanan haji dan umrah. Dalam Revisi UU Haji dan Umrah, urusan haji dan umrah akan dikoordinasikan oleh kementerian.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,”ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengutip laman Kemenag pada Selasa (26/8/2025).
Melalui kementerian khusus, penyelenggaraan haji dan umrah dapat dikaji secara holistik dan menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti kualitas pelayanan jamaah yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.
Dalam forum tersebut, negara bertanggungjawab atas pelayanan dan perlindungan jamaah haji dan umrah Indonesia. Hal ini tertuang dalam pendapat akhir presiden terkait UU Haji dan Umrah yang dibacakan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 melalui kanal Youtube DPR RI.
“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ucap Supratman Andi Agtas, mengutip laman Kemenag pada Selasa (26/8/2025).
Dalam pendapat akhir presiden terkait UU Haji dan Umrah yang disampaikan oleh Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah poin penting revisi UU Haji dan Umrah yang ditetapkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berikut 9 daftar poin penting terkait UU Haji dan Umrah:
- Adanya penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang bertangung jabwab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.
- Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.
- Penambahan kuota haji tambahan
- Pengaturan pemanfaatan sisa kuota.
- Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota.
- Pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.
- Mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.
- Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































