tirto.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini diungkap Supratman usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (26/8/2025). Dalam beleid tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Nanti kalau Kementerian Haji, kan, sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Politikus Gerindra itu memastikan tak perlu revisi UU Kementerian Negara meskipun pengesahan ini membuat Kementerian di Kabinet Merah Putih bertambah.
"Enggak perlu dong [revisi], kan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi, ya, kan," ucap Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna, Selasa. Dalam UU tersebut, Badan Penyelenggara(BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebagai informasi, rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menag Nasaruddin Umar dan Menkum Supratman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































