tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini seiring dengan rampungnya pembahasan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemenpan RB. Kementerian hukum tugasnya hanya mengharmonisasi,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam hal ini, Supratman mengatakan seluruh tim pemerintah sepakat untuk sesegera mungkin mendorong lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dia menegaskan bahwa implementasi aturan dalam RUU Haji harus segera dilaksanakan, mengingat rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.
“Intinya, mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ucapnya.
Pembahasan revisi RUU Haji sudah diselesaikan pada Senin (25/8/2025). Seluruh fraksi dari Komisi VIII DPR RI telah menyetujui agar RUU Haji disahkan di Rapat Paripurna.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan aturan mengenai Badan Pelaksana Haji (BP Haji) menjadi kementerian akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini dinyatakannya menyusul telah rampungnya pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah, oleh pemerintah dan DPR RI.
“Pasti (akan keluar Perpres),” kata Prasetyo saat ditemui di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































