Menuju konten utama

Komisi VIII DPR Bantah Kuota Petugas Haji Daerah Dihapus

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan Panja RUU Haji DPR RI membantah menghapus kuota bagi TPHD atau petugas haji daerah.

Komisi VIII DPR Bantah Kuota Petugas Haji Daerah Dihapus
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Haji DPR RI membantah menghapus kuota bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) atau petugas haji daerah, tetapi jumlahnya akan dibatasi.

Marwan menjelaskan selama ini kuota petugas haji daerah dinilai terlalu besar, sehingga banyak mengambil jatah dari jumlah kuota jemaah.

“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi, Panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” kata Marwan dalam rapat kerja (Raker) komisi VIII DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus,” tambah dia.

Dia juga memastikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak akan dihapus, tetapi tetap dipertahankan. Namun, dia mewanti-wanti agar KBIHU menaati aturan dari pemerintah Arab Saudi.

“Ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat. Karena itu kita mewanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa,” ucap Marwan.

Terjadi perdebatan dalam pembahasan DIM RUU Haji antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengatakan dari usulan yang ada, petugas haji daerah mengambil kuota haji jemaah reguler.

Hal tersebut lantas memicu pertanyaan dari Sri, lantaran menurutnya, sebaiknya petugas haji daerah tidak menggunakan kuota haji nasional.

“Tadi aku baru kebaca di (DIM) 226, itu kan kuota petugas haji daerah menggunakan kuota petugas haji yang kitanya. Kemudian pemerintah, kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. Berarti kalau misalnya kayak gini, berarti mengurangi dari kuota hajinya untuk masyarakat, bukan untuk petugas, nah ini mohon penjelasannya,” kata Sri, Jumat (22/8/2025).

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama