tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Dalam beleid tersebut, Badan Penyelenggara(BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umroh.
Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan dan menyebut RUU ini diajukan sebagai usul inisiatif Komisi VIII. Dia menyebut regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan jemaah, perkembangan teknologi, serta penyesuaian dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
“RUU perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah diajukan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons dari berbagai kebutuhan,” kata Marwan dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
RUU yang disahkan ini memuat 16 bab dan 130 pasal, di antaranya mengatur tentang jemaah haji, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, biaya haji, bimbingan ibadah, penyelenggaraan umrah, kelembagaan, hingga ketentuan dalam keadaan darurat.
Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang.
Para hadirin kemudian menjawab setuju.
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta.
Sebagai informasi, rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menag Nasaruddin Umar dan Menkum Supratman Andi Agtas.
Setelah RUU disahkan, Menkum Supratman kemudian menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































