Menuju konten utama

Apa Itu BP Haji, Struktur, dan Tugasnya?

Apa itu BP Haji? Simak struktur, tugas, dan fungsinya Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Apa Itu BP Haji, Struktur, dan Tugasnya?
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman mendorong kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib.ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro

tirto.id - Badan Penyelenggara (BP) Haji akan mengatur pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. BP Haji bakal ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian. Usulan ini diajukan agar layanan haji lebih optimal dan tidak lagi membebani Kementerian Agama.

Wacana peningkatan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian khusus menguat dalam pembahasan Revisi UU Haji dan Umrah di DPR. Usulan tercantum dalam salah satu poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji yang disusun pemerintah.

Dokumen telah diserahkan kepada DPR pada Senin (18/8/2025) sebagai dasar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Apa Itu BP Haji?

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden. BP Haji memiliki tugas utama menyelenggarakan ibadah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2024, posisi Kepala BP Haji dijabat oleh Mochamad Irfan Yusuf. Dahnil Anzar Simanjuntak ditunjuk sebagai wakil.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, alokasi APBN untuk BP Haji sebesar Rp71,11 miliar.

Tugas dan Fungsi BP Haji

BP Haji bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji masyarakat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas dan fungsi BP Haji mencakup:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.
  • Mengoordinasikan serta melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji.
  • Melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
  • Membina serta mendukung administrasi seluruh unsur organisasi.
  • Mengelola aset negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Memberikan dukungan substantif bagi kelancaran tugas di lingkungan Badan Pelayanan Haji.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dinilai penting. Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara dengan jemaah haji terbanyak di dunia. Sehingga, Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya menaungi urusan haji bisa lebih fokus lagi terhadap bidang pendidikan dan agama.

Meski demikian, belum ada kepastian terkait pimpinan BP Haji saat ini bakal otomatis menjabat di Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, penentuan pimpinan sepenuhnya menjadiu wewenang Presiden RI Prabowo Subianto.

Pembentukan kementerian baru ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih transparan, nyaman, dan bebas korupsi.

Transisi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah dianggap tidak akan mengganggu persiapan ibadah haji 2026. Proses penyelenggaraan haji tahun 2026 sudah mulai dikerjakan BP Haji.

Tawaf Wada di Masjidil Haram

Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU


Struktur Organisasi BP Haji

Berdasarkan ketentuan resmi Peraturan Badan Penyelenggara Haji No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji, BP Haji memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

  • Kepala BP Haji
  • Wakil Kepala BP Haji
  • Sekretariat Utama, yang meliputi: Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia, dan Biro Keuangan dan Umum
  • Inspektorat
  • Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
  • Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
  • Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
Bagi pembaca yang berminat menelusuri informasi BP Haji, Tirto.id telah merilis beragam artikel mengenai topik tersebut. Temukan kumpulan artikel tentang BP Haji di tautan berikut:

Kumpulan Artikel BP Haji

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Beni Jo