tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru dengan menempatkan 2-3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan penguatan kelembagaan koperasi desa yang sedang digalakkan di seluruh Indonesia.
Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai dukungan teknis, tetapi juga untuk meringankan beban biaya operasional koperasi. Dengan hadirnya tenaga PPPK, koperasi tidak lagi dibebani biaya gaji SDM karena seluruh kebutuhan tersebut ditanggung oleh negara.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui jalur koperasi.
"KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara, koperasi tidak perlu bayar," ujar Tatang Yuliono dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan konsolidasi teknis pembentukan Kopdes Merah Putih berjalan optimal. Pemerintah menargetkan hingga 15 ribu koperasi desa dapat mulai beroperasi pada Agustus 2025.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, keberadaan koperasi desa adalah salah satu jalan agar negara lebih kuat dalam membangun kemandirian pangan. Tidak hanya itu, Kementerian Koperasi juga menyiapkan program sertifikasi pengurus agar pengelolaan koperasi berjalan lebih profesional.
Dengan kombinasi antara tenaga PPPK, dukungan kementerian, dan penguatan digitalisasi, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor ekonomi desa sekaligus benteng ketahanan pangan nasional.
Tujuan Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih
Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar tambahan tenaga kerja, tetapi menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.
Kehadiran PPPK dimaksudkan untuk menghadirkan sumber daya manusia profesional yang mampu membantu tata kelola koperasi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan adanya pendampingan ini, pengurus koperasi dapat lebih fokus menyusun strategi pengembangan usaha tanpa terbebani urusan operasional harian.
Pertama, kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai program unggulan nasional. Tenaga PPPK yang ditugaskan adalah representasi negara yang siap mendampingi koperasi agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Kedua, dari sisi administrasi, PPPK berperan besar dalam pencatatan, penyusunan laporan, hingga urusan teknis lainnya sehingga koperasi memiliki standar tata kelola yang rapi dan mudah dipertanggungjawabkan.
Ketiga, penempatan PPPK juga membawa dampak pada standarisasi dan kredibilitas. Dengan pola kerja yang seragam, Kopdes di seluruh Indonesia akan lebih dipercaya oleh perbankan, BUMN, maupun mitra bisnis lainnya.
Sementara itu, tujuan utama dari penempatan PPPK ini adalah memastikan manfaat ekonomi koperasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan berlangsung secara berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi PPPK di Kopdes Merah Putih
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai staf teknis yang digaji oleh negara. Posisi ini dirancang agar operasional koperasi berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meski demikian, peran PPPK tetap dibatasi pada aspek teknis, sementara keputusan strategis sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi yang dipilih anggota dan berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU), seperti:
- PPPK bertugas mengelola administrasi dan pembukuan, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan yang rapi dan transparan.
- PPPK bertugas membantu pembuatan laporan berkala yang wajib disampaikan kepada pemerintah maupun anggota koperasi, termasuk data kegiatan dan operasional harian.
- PPPK mendampingi pelaksanaan program-program pemerintah yang disalurkan melalui koperasi, seperti pembiayaan usaha rakyat, bantuan produktif, hingga program pemberdayaan desa.
Selain itu, PPPK juga mengurusi teknis operasional harian, mulai dari surat-menyurat, verifikasi anggota, hingga penginputan data ke sistem digital seperti Online Data System (ODS). Terakhir, mereka berperan sebagai dukungan SDM profesional yang memastikan jalannya koperasi sesuai aturan, tanpa mengambil alih kewenangan strategis pengurus.
Dengan demikian, keberadaan PPPK menjadi kunci agar Kopdes Merah Putih beroperasi secara modern, akuntabel, dan berdaya saing.
Pembaca dapat mengakses informasi penting seputar Kopdes Merah Putih dengan klik tautan yang ada di bawah ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































