tirto.id - Pemerintah berencana menugaskan dua hingga tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih, guna memperkuat kinerja dan operasional koperasi. Lantas bagaimana skema penempatan dan berapa jumlah formasinya?
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk meringankan beban operasional koperasi, khususnya dalam hal pembiayaan sumber daya manusia (SDM). Sebab seluruh gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah.
Diketahui pemerintah baru saja menggelar rapat yang dipimpin oleh Menteri koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, terkait konsolidasi teknis satgas nasional percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Pemerintah menargetkan sebanyak 15 ribu koperasi mulai beroperasi bulan ini. Zulkifli Hasan memastikan koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah telah dipersiapkan untuk mengejar target tersebut.
Tujuan Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih
Keputusan menempatkan PPPK di setiap Kopdes Merah Putih merupakan bentuk keseriusan pemerintah. PPPK dianggap sebagai tenaga profesional yang bakal memperkuat usaha dan merapikan tata kelola degan lebih transparan.
Selain itu, juga dipercaya dapat mendorong inovasi usaha, membuka akses kemitraan, serta memberdayakan masyarakat desa agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung dan berkelanjutan.
Adapun tujuan yang dipaparkan di akun Instagram @kopdesmerahputih atas kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bukti Keseriusan Pemerintah: kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap Kopdes Merah Putih dengan memberikan pendampingan bertenaga resmi negara. Selain itu, pengurus bisa fokus ke strategi usaha, karena urusan operasional harian dibantu PPPK.
- Penguatan Administrasi & Laporan: PPPk dapat membantu pengurus dalam hal pencatatan, pelaporan, dan urusan teknis agar lebih rapi, dan berstandar baik.
- Standarisasi & Kredibilitas: kehadiran PPPK memastikan pola kerja Kopdes Merah Putih serempak di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan bank, BUMN, dan mitra bisnis.
Skema Penugasan PPPK di Kopdes Merah Putih dan Formasinya
Hingga kini telah terbentuk 81.147 Koperasi Desa/Kelurahan. Masing-masing koperasi diproyeksikan membutuhkan 2 sampai 3 PPPK. Sehingga total kebutuhan formasi yang dibutuhkan dapat mencapai sekitar 243.441 PPPK.
Dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasional Kopdes Merah Putih, Rini Widyantini selaku Menpan RB memaparkan pemetaan lokasi serta skema penugasan PPPK. Ia menjelaskan, tenaga yang akan ditempatkan di Kopdes Merah Putih akan diprioritaskan dari kalangan tenaga teknis yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah.
- Skema pertama, memanfaatkan PPPK kurang lebih 225 ribu PPPK yang sudah ada di bawah pemerintah daerah agar dapat langsung bekerja. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo.
- Skema kedua, memanfaatkan PPPK Paruh Waktu (non-giri dan non-tenaga kesehatan) yang berjumlah 1.333 tenaga di tingkat kabupaten/kota.
- Skema ketiga, penugasan diarahkan kepada PPPK yang berdomisili di desa atau kecamatan tempat koperasi berada, sesuai ketentuan Undang-Undang Koperasi.
Bagi pembaca yang menginginkan informasi lain terkait Koperasi Desa Merah Putih, Tirto.id telah merilis sejumlah artikel dengan topik tersebut. Temukan kumpulan artikel di tautan berikut:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































