tirto.id - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 resmi memberlakukan mekanisme pemotongan otomatis Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) jika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) gagal memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pinjaman.
Berdasarkan pasal 11 ayat (1) PMK 49/2025, bank sebagai penyalur pinjaman wajib mengajukan permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran apabila rekening pembayaran Koperasi Merah Putih tidak mencukupi.
"Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman," jelas aturan tersebut dikutip Senin (28/7/2025).
Mekanisme ini bekerja dengan ketentuan bahwa sumber dana pemotongan disesuaikan dengan jenis pinjaman. Untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dana akan diambil dari alokasi Dana Desa. Sementara untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sumbernya berasal dari DAU atau DBH.
Proses pemotongan akan berjalan cepat. Bank diberikan waktu maksimal 4 hari kerja setelah jatuh tempo untuk mengajukan permohonan.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) harus merespons dengan memberikan rekomendasi dalam 5 hari kerja setelah permohonan diterima.
Pencairan dana wajib diselesaikan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan periode jatuh tempo pinjaman.
"Penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode Jatuh Tempo Pinjaman," bunyi pasal 11 ayat (10).
Sebagai bentuk pengamanan, PMK ini menetapkan bahwa aset atau belanja modal yang dibiayai dari pinjaman tersebut akan menjadi jaminan (collateral) jika terjadi pemotongan dana.
"Keluaran (output) Belanja Modal yang dihasilkan dari pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9)," bunyi pasal 11 ayat (12).
Transparansi proses dijaga dengan kewajiban pelaporan. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah dan desa terkait dalam 5 hari kerja setelah pencairan dana.
Untuk kasus di mana satu koperasi dimiliki beberapa desa, besaran pemotongan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antardesa yang bersangkutan.
Dalam rangka pengajuan pinjaman kepada bank, KKMP dan KDMP harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pertama, usulan pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, yaitu bupati atau wali kota untuk kegiatan yang dilakukan oleh KKMP, atau Kepala desa untuk kegiatan yang dilakukan oleh KDMP.
Selain mendapatkan persetujuan dari pejabat terkait, usulan pinjaman harus dilengkapi dengan proposal rencana bisnis yang lengkap. Proposal ini menjadi salah satu dasar utama agar bank dapat melakukan penilaian kelayakan terhadap pinjaman yang diajukan.
Setelah menerima usulan lengkap, bank akan melakukan proses penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan.
Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor maksimal 72 bulan. Plafon paling banyak digunakan untuk operasional hanya Rp500 juta.
Adapun, penilaian untuk memperoleh pinjaman ini memperhatikan beberapa aspek penting, yaitu:
1. Jumlah plafon pinjaman yang diusulkan, khususnya untuk keperluan belanja operasional sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
2. Besaran alokasi DAU, DBH, atau Dana Desa yang diterima masing-masing kabupaten, kota, atau desa.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































