Menuju konten utama

Kenapa Pembagian SHU Tiap Kopdes Merah Putih Bisa Berbeda?

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopdes Merah Putih bisa berbeda-beda. Lantas, mengapa bisa demikian? Simak ulasannya berikut ini.

Kenapa Pembagian SHU Tiap Kopdes Merah Putih Bisa Berbeda?
Petugas menata berbagai produk yang dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (21/7/2025). Sebanyak 3.059 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di sejumlah daerah di Sulsel resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan secara serentak bersama 77.022 Koperasi Merah Putih lainnya di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

tirto.id - Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopdes Merah Putih bisa berbeda-beda. Lantas, mengapa bisa demikian? Simak ulasannya berikut ini.

SHU koperasi adalah keuntungan yang didapatkan koperasi dari kegiatan usahanya dalam satu tahun, setelah dikurangi pengeluaran koperasi. Perhitungan SHU beserta penggunaannya tersebut diatur dan disepakati oleh para anggota dalam rapat anggota tahunan.

Pembagian tersebut juga memperhatikan keaktifan anggota dalam operasional koperasi seperti jasa usaha dan jasa simpanan anggota.

Alasan Mengapa SHU Tidap Koperasi Desa Merah Putih Berbeda

Secara umum, keputusan pembagian dan penggunaan SHU ditentukan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diputuskan melalui rapat anggota masing-masing koperasi.

Kemudian, pembagian SHU dibagikan secara adil dan transparan kepada anggota dan sebanding dengan jasanya terhadap koperasi. Jasa tersebut berupa simpanan atau modal yang ditanam di koperasi dan transaksi atau partisipasi anggota.

Artinya, pembagian SHU juga memperhatikan keaktifan anggota mulai dari transaksi jual beli di unit usaha dan keaktifan anggota dalam simpanan dan pinjaman.

Semakin banyak transaksi dan simpanan anggota, maka akan mempengaruhi banyaknya perolehan SHU. Selain itu, operasional unit usaha yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi hal yang tak terpisahkan dari pembagian SHU.

Ketentuan Pembagian SHU Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992

Sebagai hasil usaha dari unit bisnis, pembagian SHU harus diatur secara jelas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi.

Ketentuan pembagian SHU telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU No. 25 tahun 1992, SHU termuat dalam Bab 9 Pasal 45 Ayat 1-3.

Mengacu pada UU tersebut, SHU dapat diperoleh dari selisih antara pendapatan koperasi dikurangi dengan seluruh pengeluaran, termasuk biaya operasional, penyusutan aset, hingga pajak.

Setelah itu, SHU dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha masing-masing anggota dengan koperasi. SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan lainnya sesuai keputusan rapat anggota.

Berikut bunyi UU No. 25 tahun 1992 Pasal 45 Ayat 1-3 tentang SHU:

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Sebagai informasi, UU No. 25 tahun 1992 telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Berdasarkan peraturan terbaru, istilah sisa hasil usaha diganti menjadi surplus hasil usaha.

Apa Bedanya Koperasi Biasa dengan Koperasi Merah Putih?

Program Koperasi Merah Putih dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui Inpres tersebut, diatur beberapa hal mendasar tentang model pembentukan, modal awal, hingga bidang usaha Koperasi Merah Putih.

Secara umum, Koperasi Merah Putih dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih oleh para anggota atau masyarakat. Sementara, koperasi biasa dikelola oleh pengurus yang ditunjuk oleh desa atau institusi di atasnya.

Kemudian, modal awal operasional koperasi berasal dari APBN, APBD, APBDes, sumber lain yang sah. Sedangkan modal koperasi biasa bersumber dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pihak lain.

Sementara itu, Koperasi Merah Putih dibentuk dengan tujuan kemandirian ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan koperasi biasa berorientasi pada peningkatan pendapatan desa/instansi dan mengelola potensi yang ada.

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui tautan Tirto.id yang tersedia di bawah ini:

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo