tirto.id - Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah meluncurkan panduan pendanaan baru yang tertuang dalam regulasi keuangan yang resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Skema pendanaan ini mengatur tata cara peminjaman koperasi yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Melalui kerja sama antara pemerintah, koperasi, dan perbankan, diharapkan koperasi di desa dan kelurahan mampu berkembang lebih produktif dan mandiri.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimum pinjaman, suku bunga, tenor, serta kriteria koperasi yang berhak mengakses pendanaan. Adanya pedoman ini diharapkan memudahkan koperasi mengakses dana untuk pengembangan usaha produktif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Link PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Merah Putih
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pendanaan Koperasi Merah Putih. Peraturan ini mengatur tata cara pinjaman yang melibatkan kerja sama antara koperasi, pemerintah daerah, dan perbankan.
PMK No. 49 Tahun 2025 menetapkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif maupun kebutuhan operasional koperasi.
Namun, belanja operasional dibatasi hingga maksimal Rp500 juta dari total pinjaman. Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan dibayarkan melalui skema angsuran bulanan.
Tenor atau jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan atau 6 tahun. Apabila koperasi belum dapat melunasi dalam jangka waktu tersebut, diberikan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.
Persetujuan peminjaman wajib melalui kepala desa atau bupati/wali kota, berdasarkan hasil musyawarah desa. Prosedur ini memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan penting.
Keterlibatan pemerintah tersebut menjadi dasar hukum bagi koperasi dalam mengajukan pinjaman ke bank. Tanpa persetujuan resmi ini, proses pengajuan dana tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi yang baik antara koperasi dan pemerintah daerah sangat diperlukan.
Koperasi yang ingin mengakses pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Beberapa kriteria yang diwajibkan meliputi status badan hukum, nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NPWP, dan nomor induk berusaha. Koperasi juga harus menyusun proposal bisnis yang rinci dan realistis.
Pemerintah berharap melalui ketentuan ini, koperasi desa dan kelurahan dapat mengelola dana secara profesional dan bertanggung jawab.
Dana pinjaman diharapkan mampu mendorong pengembangan unit usaha strategis di tingkat lokal. PMK No. 49 Tahun 2025 pun menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis koperasi yang berkelanjutan.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PMK No. 49 Tahun 2025 tentang skema pendanaan Koperasi Merah Putih, silakan kunjungi link berikut untuk membaca dokumen resminya.:
Link PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Merah Putih
Ingin tahu lebih banyak soal Koperasi Merah Putih? Tirto.id telah merangkumnya untuk Anda. Klik tautan di bawah ini dan temukan informasi lengkapnya.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































