tirto.id - Koperasi Merah Putih telah diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan panduan skema peminjaman dana Koperasi Merah Putih setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pada Senin (21/7/2025), telah mengeluarkan pedoman PMK 49/2025 itu sebagai skema pinjaman dana Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Koperasi Merah Putih yang akan beroperasi ialah sebanyak 80.081 kelembagaan. Dari jumlah tersebut, 108 koperasi percontohan atau mock-up siap beroperasi. Jumlah lainnya akan beroperasi secara bertahap dalam empat bulan ke depan.
Plafon, Tenor, dan Bunga Pinjaman Dana Koperasi Merah Putih
PMK 49/2025 disusun untuk memberikan pedoman pendanaan antara pemerintah dan perbankan dalam operasional Koperasi Merah Putih. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dapat memberikan pinjaman kepada Koperasi Merah Putih.
Pinjaman tersebut dapat diberikan ketika mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa. Persetujuan ini mencakup penggunaan dana desa yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman dari bank.
Secara khusus, Menkeu mengatur plafon pinjaman Koperasi Merah Putih yaitu maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun. Sementara itu, pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan dengan nominal yang telah ditentukan oleh bank.
Jumlah pinjaman tersebut memiliki tenor atau jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun. Apabila dalam waktu enam tahun belum dapat melunasi jumlah pinjaman, maka Koperasi Merah Putih memiliki masa tenggang pengembalian pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan.
Perlu diketahui, jumlah plafon pinjaman yang ditawarkan oleh bank termasuk belanja operasional koperasi, dengan nominal maksimal Rp500 juta.
Berikut ini rincian pinjaman dana Koperasi Merah Putih, mulai dari plafon, tenor, hingga bunganya, berdasarkan PMK 49/2025:
- Plafon Pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP;
- Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun
- Jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan
- Masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan
- Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan
- Plafon yang dimaksud, termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, paling banyak sebesar Rp500 juta
- Plafon yang dimaksud, berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.
Kriteria Kopdes Merah Putih Penerima Pinjaman Dana
Program Kopdes Merah Putih dicanangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam Inpres tersebut, terdapat unit usaha yang dapat dibuka oleh Kopdes Merah Putih yaitu gerai sembako, gerai obat murah/ apotek desa, kantor koperasi, koperasi simpan pinjam, klinik desa, pergudangan, logistik, dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai program pemerintah berskala nasional dan melibatkan lintas kementerian, operasional Kopdes Merah Putih diatur dengan seperangkat aturan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Salah satunya, peraturan hukum yang mengatur kriteria Kopdes Merah Putih yang berhak menerima pinjaman. Hal ini diatur dalam PMK Bagian Kedua tentang Kriteria Penerima Pinjaman Pasal 6.
Berikut kriteria Kopdes Merah Putih yang berhak menerima pinjaman dari bank:
- Berbadan hukum koperasi
- Memiliki nomor induk koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
- Memiliki nomor induk berusaha
- Memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman
Pembaca juga dapat mengetahui informasi terbaru tentang Kopdes Merah Putih melalui artikel yang telah dihimpun oleh Tirto.id melalui tautan yang tersedia di sini.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































