Menuju konten utama

10 Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak

Cek daftar provinsi dengan dengan jumlah Koperasi Merah Putih terbanyak, ada Aceh dan Papua. Simak juga 7 jenis bidang usaha Koperasi Merah Putih di sini.

10 Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak
Pramuniaga menata produk yang dijual di salah satu unit usaha Koperasi Merah Putih Desa Randugading, Tajinan, Malang, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Peluncuran Koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pada Senin, 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Acara ini disambut meriah dan ditandai dengan bunyi sirine sebagai simbol dimulainya operasional koperasi skala nasional. Koperasi Merah Putih ini bertujuan mendukung ketahanan pangan, distribusi logistik desa, hingga layanan keuangan yang terintegrasi dengan bank Himbara.

Sebanyak 108 koperasi percontohan atau mock-up langsung diaktifkan sebagai langkah awal implementasi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, total 80.081 koperasi telah berbadan hukum dan siap dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam empat bulan ke depan, seluruh koperasi ini ditargetkan sudah berjalan aktif di desa dan kelurahan. Koperasi akan menjalankan usaha sembako, LPG, pupuk, cold storage, hingga apotek desa.

10 Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak

Dari total 80.081 Koperasi Merah Putih yang telah diresmikan, distribusinya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, terdapat 10 provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak dalam pelaksanaan program strategis ini, di antaranya meliputi:

  1. Jawa Tengah: 8.563
  2. Jawa Timur: 8.494
  3. Aceh: 6.497
  4. Sumatera Utara: 6.110
  5. Jawa Barat: 5.957
  6. Nusa Tenggara Timur: 3.442
  7. Sumatera Selatan: 3.258
  8. Sulawesi Selatan: 3.059
  9. Lampung: 2.651
  10. Papua Pegunungan: 2.627

Jenis Gerai Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih tidak hanya hadir sebagai pusat belanja murah bagi masyarakat desa, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi kerakyatan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan tujuh jenis unit usaha yang harus dimiliki oleh setiap Koperasi Merah Putih, sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Berikut ialah tujuh bidang usaha wajib yang menjadi fondasi operasional koperasi:

  1. Gerai Sembako: Menjual kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, tembakau, pupuk, dan produk agrokimia. Unit ini menjadi tulang punggung pasokan pangan di desa.
  2. Gerai Obat Murah/Apotek Desa: Menyediakan akses obat-obatan bagi masyarakat, termasuk obat manusia, hewan, produk herbal, kosmetik, dan alat kesehatan.
  3. Gerai Klinik Desa: Menawarkan layanan kesehatan dasar lewat klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecil yang ada di wilayah desa.
  4. Gerai Kantor Koperasi: Mengelola layanan administratif dan usaha sewa atau penjualan peralatan kantor untuk mendukung operasional koperasi.
  5. Gerai Unit Simpan Pinjam: Memberikan layanan keuangan yang aman bagi anggota koperasi, seperti tabungan dan pinjaman berbunga rendah.
  6. Gerai Pergudangan dan Logistik: Menangani penyimpanan, distribusi barang, serta cold storage untuk hasil panen atau produk pertanian lainnya.
  7. Kegiatan Usaha Lain: Koperasi dapat menambahkan unit usaha lain yang relevan dengan kebutuhan lokal, termasuk digitalisasi layanan atau usaha berbasis kearifan lokal.
Informasi penting seputar Koperasi Merah Putih 2025 selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!

Kumpulan Artikel Koperasi Merah Putih 2025

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin