tirto.id - Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah akan menjadi garda terdepan dalam menekan angka kemiskinan, dengan potensi menyerap setidaknya 68.184 tenaga kerja melalui 8.523 koperasi yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, mengatakan bahwa sebanyak 8.523 Koperasi Merah Putih tersebut sudah seluruhnya berbadan hukum.
“Jumlahnya 8.523. Terdiri dari 7.810 Koperasi Desa Merah Putih, dan 513 Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujarnya selepas acara Upacara HUT Koperasi ke-78, di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Sabtu, 12 Juli 2025.
Sujarwanto menjelaskan, secara bertahap para anggota koperasi sudah diberikan pelatihan dalam mengelola manajemen, dan pemahaman tentang lembaga bisnis koperasi.
Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengurus koperasi itu juga sudah dipertemukan dengan pelaku dunia usaha, ini dalam rangka bermitra menjadi distributor bahan subsidi negara.
“Seperti LPG 3 kg dengan PT Pertamina, pupuk bersubsidi dengan PT Pupuk Indonesia, menjadi pembeli beras dan menyetok ke Perum Bulog serta bisnis-bisnis lain. Kita sudah pertemukan,” ucapnya.
Sujarwanto pun berharap Koperasi Desa Merah Putih menjadi lembaga bisnis yang profesional dan akuntabel.
Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja, Tekan Kemiskinan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Eddy Sulistiyo Bramiyanto, mengatakan bahwa sebanyak 8.523 koperasi merah putih itu mampu menyerap 68.184 tenaga kerja. Jumlah itu didapatkan dari pengurus koperasi saja. Jika koperasi sudah berjalan dan berkembang, maka nantinya ada tambahan pengelola yang direkrut.
“Kalau kami hitung, setidaknya ada 68.184 tenaga kerja. Ini angka minimal ya, karena nanti bisa berkembang. Instruksi dari Bapak Gubernur bahwa koperasi ini harus bermanfaat bagi masyarakat, mampu membuka lapangan kerja, dan tekan kemiskinan di desa,” kata dia.
Ragam Usaha Koperasi Dorong Ekonomi Desa

Bramiyanto memprediksi, perputaran uang di desa melalui koperasi ini akan sangat besar. Produsen hingga konsumen sama-sama merasakan manfaatnya.
Di menjelaskan, jenis usaha koperasi tersebut bervariasi, di antaranya usaha penyediaan sembako, apotek, klinik kesehatan, simpan pinjam, penyediaan gudang, bidang logistik, pakan ternak, penjualan pupuk obat-obatan pertanian, dan lainnya.
Dalam pengembangannya ke depan, Bramiyanto mendorong koperasi bisa bekerja sama dengan BUMD dan BUMN. Dengan catatan semua model bisnis dijalankan dengan kalkulasi yang tepat.
“Biaya produksi dan operasional benar-benar dihitung. Sehingga tahu untung berapa karena perputaran uang harus produktif,” tandasnya.
Gandeng UMKM, Koperasi Jadi Tulang Punggung Lokal

Saat ini pihaknya mendorong agar koperasi yang sudah siap untuk beroperasi agar bisa langsung melakukannya. Dengan pola yang tepat, maka Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi tumpuan menyejahterakan masyarakat di desa.
Salah seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih Boja Kendal, M Nur Yasin, mengatakan bahwa koperasinya setidaknya telah menggandeng kurang lebih 20-an pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah tersebut dan sekitarnya. Di antaranya produk olahan kolang-kaling dari Desa Limbangan, keripik, kopi, dan lain-lain khas wilayah sekitar.
“Kita merangkul semua UMKM. Nah, tujuan kita di sini nanti seluruh hasil UMKM itu seandainya ada pesanan bisa melalui koperasi,” ucapnya.
Dijadwalkan Diresmikan Presiden

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pada 19 Juli 2025 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa sudah menyiapkan semuanya terkait dengan kegiatan launching Koperasi Desa/Merah Putih di Klaten pada pada 19 Juli 2025.
Luthfi mengaku mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya. Sebab, para kepala desa dan Lurah juga menyambut antusias langkah percepatan tersebut.
“Bagus untuk antusiasmenya kepala desa. Itu nanti untuk memutar ekonomi di desa. Kalau semua ada koperasi di masing-masing desa, maka ekonomi di desa akan berputar,” kata Luthfi beberapa waktu lalu.
Dukungan penuh tersebut juga untuk menjalankan amanat instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahkan Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan turunan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Masuk tirto.id

































