tirto.id - Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan merupakan program pemerintah sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi rakyat. Koperasi Merah Putih ini, akan berisikan anggota masyarakat dengan prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Ketentuan Koperasi Merah Putih telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan, revitalisasi, serta pengembangan 80 ribu Koperasi Merah Putih.
Melalui koperasi ini, masyarakat bisa mengembangkan usaha untuk berbagai bidang, seperti gerai klinik desa, gerai sembako, gerai unit simpan pinjam, serta beberapa bidang lain.
Selanjutnya, seluruh kegiatan usaha harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta didorong untuk memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan situs web dengan domain “kop.id” guna memperkuat identitas koperasi.
Bidang Usaha Koperasi Merah Putih, Ada Apa Saja?
Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berikut ini adalah tujuh bidang usaha wajib yang harus dimiliki oleh setiap Koperasi Merah Putih:
1. Gerai Sembako
Unit ini bergerak di bidang perdagangan kebutuhan pokok, meliputi:- Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara tradisional.
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.
2. Gerai Obat Murah/Apotek Desa
Berfungsi sebagai pusat distribusi obat dan produk kesehatan, dengan layanan seperti:- Penjualan eceran obat manusia dan hewan, baik di apotek maupun non-apotek.
- Penjualan obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan.
3. Gerai Klinik Desa
Memberikan pelayanan kesehatan dasar melalui:- Aktivitas puskesmas dan klinik swasta.
- Rumah sakit kecil, rumah sakit swasta, atau layanan kesehatan lainnya di tingkat desa.
4. Gerai Kantor Koperasi
Menjadi pusat administratif dan layanan umum koperasi, dengan usaha mencakup:- Perdagangan mesin kantor secara ecer.
- Penyewaan peralatan kantor dan peralatannya tanpa hak opsi.
5. Gerai Unit Simpan Pinjam
Unit ini menjalankan fungsi keuangan koperasi yaitu menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggotanya.6. Gerai Pergudangan dan Logistik
Mengelola penyimpanan barang dan distribusi logistik melalui:- Layanan ekspedisi darat, laut, udara, dan multimoda.
- Jasa pergudangan (cold storage/cold chain).
7. Kegiatan Usaha Lain
Koperasi dapat mengembangkan usaha lain di luar enam unit wajib di atas, sesuai dengan:- Kebutuhan masyarakat desa.
- kearifan lokal.
- Penugasan khusus dari pemerintah.
Dengan tujuh bidang usaha tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat, mandiri, dan berbasis potensi wilayah. Pemerintah pun menekankan pentingnya digitalisasi dan tata kelola profesional agar koperasi benar-benar menjadi ujung tombak kesejahteraan desa.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































