Menuju konten utama

Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Satgas Koperasi Desa Merah Putih

Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai kepala Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Keppres 9/2025.

Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Satgas Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) didampingi sejumlah menteri dan pejabat terkait memberikan keterangan tentang anggaran program Makan Bergisi Gratis (MBG) di Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Penunjukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Kopdes Merah Putih terdiri atas satuan tugas nasional, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.

“Susunan Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan;,” tulis pasal 5 ayat 1 di dalam Keppres itu, dikutip Jumat (9/5/2025).

Keppres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 2 Mei 2025. Pembentukan aturan ini merupakan langkah untuk meningkatkan pembangunan desa dan pemerataan ekonomi melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melansir Pasal 2, Satgas Kopdes Merah Putih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto langsung. Dalam Keppres itu, disebutkan dalam Pasal 3 memiliki sejumlah tugas. Pertama, melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan Kementerian/Lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, memastikan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selanjutnya, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keempat, mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berikutnya, mengkoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keenam, Kopdes Merah Putih juga ditugaskan untuk mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.

Kopdes Merah Putih juga ditugaskan untuk merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Terakhir, Kopdes Merah Putih juga harus memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Berikut susunan keanggotaan Satgas Kopdes Merah Putih sebagaimana yang dimaksud dalam 5.

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
  • Wakil Ketua I: Menteri Koperasi
  • Wakil Ketua II: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
  • Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan.
Anggota Kopdes Merah Putih:

1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Menteri Hukum;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Kesehatan;

5. Menteri Sosial;

6. Menteri Komunikasi dan Digital;

7. Menteri Pertanian;

8. Menteri Kehutanan;

9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

12.Kepala Badan Pangan Nasional;

13. Kepala Badan Gizi Nasional; dan

14. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana