tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Penunjukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Kopdes Merah Putih terdiri atas satuan tugas nasional, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.
“Susunan Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan;,” tulis pasal 5 ayat 1 di dalam Keppres itu, dikutip Jumat (9/5/2025).
Keppres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 2 Mei 2025. Pembentukan aturan ini merupakan langkah untuk meningkatkan pembangunan desa dan pemerataan ekonomi melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melansir Pasal 2, Satgas Kopdes Merah Putih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto langsung. Dalam Keppres itu, disebutkan dalam Pasal 3 memiliki sejumlah tugas. Pertama, melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan Kementerian/Lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Kedua, memastikan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selanjutnya, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keempat, mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berikutnya, mengkoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keenam, Kopdes Merah Putih juga ditugaskan untuk mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.
Kopdes Merah Putih juga ditugaskan untuk merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Terakhir, Kopdes Merah Putih juga harus memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Berikut susunan keanggotaan Satgas Kopdes Merah Putih sebagaimana yang dimaksud dalam 5.
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Menteri Koperasi
- Wakil Ketua II: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
- Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan.
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Hukum;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Komunikasi dan Digital;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12.Kepala Badan Pangan Nasional;
13. Kepala Badan Gizi Nasional; dan
14. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































