tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menargetkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih akan berlangsung pada 28 Oktober 2025. Hal ini dinyatakan usai Zulhas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Ditarget nanti, 28 Oktober, akan di-launching sekaligus operasional koperasi-koperasi yang ada di desa-desa itu," katanya.
Menurut Zulhas, pendirian koperasi itu telah tertuang melalui Instruksi Presisen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disebut bertujuan memotong rantai pasok yang panjang. Pada penerapannya, produsen dapat menyalurkan sembako langsung ke Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuan lain, koperasi itu bakal menyalurkan pupuk, tabung gas, sembako, hingga bantuan sosial melalui pos kepada masyarakat. Tersedia pula unit simpan pinjam di koperasi tersebut.
"Di situ ada simpan pinjam juga, memotong selain rantai pasok juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol, karena ada BRI di situ. Kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak," urai Zulhas.
Dia menambahkan, seiring dengan pendirian koperasi itu, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih. Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih dipegang Zulhas.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas dan Ketua Haruan Koperasi Desa Merah Putih dipegang para menteri serta wakil menteri.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang tidak terbatas hanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage. Melainkan, juga dengan memperhatikan karakteristik potensi desa/kelurahan tersebut.
Kemudian, mengutamakan pengalokasikan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi lain, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis melalui strategi program yang berkesinambungan.
Lantas, melakukan strategi percepatan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Arahan lainnya, melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Koperasi Desa.
Lalu, pendaan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa dibebankan pada APBN, APBD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Terakhir, meminta para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah agar melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































