Menuju konten utama

Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih & Agenda Pembahasan

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih meliputi sejumlah hal. Simak daftar agenda pembahasannya.

Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih & Agenda Pembahasan
Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

tirto.id - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan disertai sejumlah agenda pembahasan. Koperasi Merah Putih rencananya tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah sebanyak 80.000 koperasi.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah mengeluarkan surat edaran mengenai Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Edaran ditujukan kepada Kepala Daerah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dana Tenaga Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Petunjuk teknis dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Surat edaran dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran program akan berlangsung pada perayaan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025.

Program Koperasi Desa Merah Putih bukan sekedar menunjang kesejahteraan masyarakat. Sesuai dasar hukum, program ini diharapkan dapat menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta partisipasi bersama.

Agenda Pembahasan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih

Secara umum, Musdesus Koperasi Desa Merah Putih ditugaskan untuk menghasilkan kesepakatan hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, agar usaha dan layanan semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat setempat.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat. Pemerintah Desa juga perlu melibatkan Tenaga Pendamping Profesional.

Berikut rincian agenda pembahasan dalam Musdesus Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Pembahasan mengenai status kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu apakah berupa pembentukan koperasi baru, revitalisasi, dan/atau pengembangan koperasi yang sudah ada.
  2. Sumber modal Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih.
  4. Struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih.
  5. Kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih.
  6. Dengan catatan, pembahasan ini harus berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi yang sudah diatur oleh undang-undang mengenai perkoperasian.

Isi Berita Acara Musdesus Koperasi Merah Putih

Setelah melakukan musyawarah dengan berbagai rincian agenda, hasil Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih akan dijadikan pedoman pelaksanaan.

Program ini memang perlu dilakukan percepatan. Sebab, diyakini dapat menciptakan lapangan pekerjaan, menekan pergerakan tengkulak, menekan harga tingkat konsumen, menekan inflasi, dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem.

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Sehingga program berjalan dengan optimal dan tidak terdapat penyalahgunaan.

Berikut isi berita acara hasil kesepakatan musyawarah dalam Musdesus Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.
  2. Bentuk kegiatan yang dilakukan, usaha dan/atau layanan.
  3. Kelembagaan koperasi; struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan.
  4. Hubungan kelembagaan antara koperasi dan BUMDes bersama atau sebutan lain dan Lembaga lainnya di Desa.
  5. Mekanisme kerjasama antar Desa (2 Desa atau lebih) dalam pembentukan koperasi, jika penduduk kurang dari 500 orang.
  6. Perihal modal penyertaan pembentukan koperasi. Jika bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa perlu mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  7. Modal yang dibutuhkan disertakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Beni Jo