Menuju konten utama

Juknis & Dasar Hukum Skema Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah telah merilis Petunjuk Teknis pembuatan Koperasi Merah Putih, beserta skema dan dasar hukumnya. Simak ulasannya berikut ini.

Juknis & Dasar Hukum Skema Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah merilis Petunjuk Teknis dan tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program yang digagas dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan akan meluncurkan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengutip laman Kopdes Merah Putih.

Peluncuran program tersebut dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kopersi dan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Juknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah merilis petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Juknis tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2025. Juknis tersebut memberikan acuan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan beberapa tahap dalam melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tahapan tersebut berupa pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa.

Selain itu, Pemerintah Desa juga perlu menyelenggarakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hasil musyawarah desa menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan musyawarah desa, pemerintah desa dihimbau untuk melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Berikut merupakan link unduh juknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dapat digunakan sebagai acuan oleh Desa dan pemangku kebijakan terkait:

Link Unduh Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih

Skema Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, Menteri Koperasi juga merilis Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Mengacu SE tersebut, tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Tata cara tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa untuk segera melaksanakan tahap-tahap pembentukan Koperasi Merah Putih.

Berikut merupakan tahapan dan skema pembentukan Koperasi Merah Putih:

1. Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret - Juni 2025.

2. Model Pembentukan Koperasi:

  • Pembentukan koperasi baru
  • Pengembangan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi koperasi
3. Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih dengan format “Koperasi Desa Merah Putih ditambah nama desa”. Misalnya ‘Koperaal Desa Merah Putih Karangrejo’

4. Pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih

5. Penentuan jenis usaha Koperasi Desa Merah Putih. Berikut beberapa kegiatan usah Koperasi Desa Merah Putih:

  • Gerai/ outlet penyediaan sembako;
  • Gerai/outlet penyediaan obat murah;
  • Penyediaan kantor koperasi;
  • Unit simpan pinjam koperasi;
  • Gerai/outlet klinik desa;
  • Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
  • Logistik (distribusi);
  • dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
6. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi:

  • Pengawasan rutin
  • Evaluasi berkala
  • Penguatan akuntabilitas
Skema pembentukan Koperasi Merah di atas juga dapat dipelajari melalui link unduh berikut dapat digunakan sebagai acuan oleh Desa dan pemangku kebijakan terkait:

Link Unduh Skema Pembuatan Koperasi Merah

Dasar Hukum Koperasi Merah Putih

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045
  • Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi Kopdes Merah Putih
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Desa PDT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo