tirto.id - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan, melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan dan regulasi yang menjadi dasar hukum. Termasuk menyangkut ihwal pembiayaan.
Koperasi Merah Putih secara spesifik dibentuk juga untuk meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Dari Mana Dana Koperasi Merah Putih?
Program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk menggerakkan ekonomi desa mendapat dukungan penuh dari berbagai lini pembiayaan negara.
Sesuai ketentuan Diktum Kedelapan Intruksi Presiden (Inpres) 9/2025, Koperasi Merah Putih dibiayai Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembiyaan berikutnya ialah sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Melansir laman Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sesuai arahan Presiden, dana bantuan untuk pengembangan Koperasi Desa sebesar Rp3-5 Milyar dari Bank Himbara. Itu merupakan modal awal yang akan diberikan kepada setiap Koperasi Desa.
Tujuannya ialah mendukung pengembangan serta meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota. Dana itu nantinya digunakan melalui sistem pengembalian yaitu menggunakan Dana Desa yang akan dibayarkan tiap tahun.
Pendanaan dari bank-bank pelat merah diberikan dengan sistem cicilan yang fleksibel, yakni dalam rentang waktu tiga hingga lima tahun. Praktiknya, Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh pengurus yang dipilih langsung oleh warga desa melalui mekanisme demokratis, menempatkan prinsip partisipasi publik sebagai fondasi utama.
Aturan Pendanaan Koperasi Merah Putih
Aturan pendaan Koperasi Merah Putih didasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025. Terdapat beberapa diktum krusial dalam Inpres ini. Misalnya diktum nomor 3 dan 8.
Dalam diktum ketiga, Presiden menekankan bahwa pemerintah harus "mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diktum kedelapan menegaskan, pembiayaan program raksasa ini akan bersumber dari berbagai jalur resmi negara. Disebutkan secara eksplisit bahwa, "pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
- a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan / atau
- d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Digital.
Serta stakeholder lain seperti Kepala Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta wali kota/bupati.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































