tirto.id - Koperasi Desa Merah Putih perlu didaftarkan oleh masyarakat desa setempat. Hal ini dilakukan setelah masyarakat desa sudah mengetahui jenis Koperasi Desa (Kopdes) yang akan didirikan.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang bakal dilaksanakan mulai tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di pedesaan.
Anggota koperasi adalah masyarakat desa. Prinsip Koperasi Desa Merah Putih yakni gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Nantinya, Kopdes akan turut membantu mengelola sejumlah unit usaha, seperti gerai sembako, gerai obat murah, gerai klinik desa, kantor operasi, hingga distribusi logistik.
Hal pertama yang perlu dilakukan masyarakat desa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih yakni mengetahui jenis Kopdes yang akan didirikan. Masyarakat juga perlu memperhatikan terkait pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.
Link Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih
Jika masyarakat desa sudah mengetahui jenis koperasi yang akan dibentuk, bisa langsung mengakses laman pendaftaran.
Link pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Link Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih
Setelah mengakses laman tersebut, akan ditemui skema bentuk koperasi yang rencananya bakal didirikan. Kemudian pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia. Di antaranya adalah:
- Membangun koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi.
Hal-hal yang perlu diisi meliputi keterangan lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), nama koperasi, serta dokumen berita acara (musyawarah desa khusus dan rapat anggota).
Kemudian jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, notaris pembuat akta koperasi, identitas (nama) kuasa penghadap notaris, alamat e-mail koperasi, nomor HP, hingga membuat akun (mengisi kata sandi).
Setiap bentuk koperasi menghendaki isian yang berbeda dalam melakukan pendaftaran. Misalnya bentuk revitalisasi koperasi. Pendirian membutuhkan lebih banyak informasi dan dokumen.
Apabila informasi berdasarkan skema yang dipilih tersebut sudah diisi lengkap, pendaftar perlu mencentang keterangan di bawah ini:
“Saya menyatakan data yang saya berikan adalah benar. Jika di kemudian hari ternyata terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang berlaku” dan “Saya menyatakan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.”
Pastikan informasi yang diisikan benar dan lengkap, serta mencentang keterangan tersebut. Jika sudah, langsung klik “Daftar Sekarang”. Dengan demikian, proses pendaftaran telah dipenuhi/dilakukan.
Daftar Dokumen Setiap Skema
Beberapa dokumen diperlukan saat melakukan pendaftaran. Setiap skema membutuhkan dokumen yang cukup berbeda.
Hal ini perlu diketahui calon pendaftar atau masyarakat desa setempat. Tujuannya agar tidak ada yang terlewat saat melakukan pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih.
Dokumen yang disertakan perlu diubah dalam format dan ukuran tertentu. Berikut ini daftar dokumen setiap skema koperasi:
a. Membangun Koperasi Baru
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (.pdf maksimal 25 MB)
- Berita Acara Rapat Anggota (.pdf maksimal 25 MB).
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (.pdf maksimal 25 MB)
- Berita Acara Rapat Anggota (.pdf maksimal 25 MB).
- Identifikasi Potensi dari Segi Kelembagaan, Organisasi, dan Usaha (.pdf maksimal 25 MB)
- Dokumen Pendamping oleh Dinas (.pdf maksimal 25 MB)
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (.pdf maksimal 25 MB)
- Berita Acara Rapat Anggota (.pdf maksimal 25 MB).
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































