tirto.id - Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Lengkapnya, koperasi ini bernama Koperasi Desa Merah Putih.
Setiap Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki setidaknya tujuh (7) unit usaha pokok. Ketujuh unit itu hadir, mulai dari pengumpul produk pertanian, gerai sembako, gerai obat, bengkel, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, hingga cold storage.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Hal inilah yang kemudian mendasari lahirnya Koperasi Desa Merah Putih.
Setiap desa dapat membentuk koperasi tersebut melalui musyawarah desa secara khusus. Nantinya akan ada pendamping dalam pembentukan koperasi ini agar masyarakat dapat menjalankan pembentukan koperasi sesuai alur yang telah ditentukan.
Jenis-Jenis Koperasi Merah Putih Berdasarkan Model Pembentukannya
Langkah pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan pendirian koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi. Hal inilah yang menjadi jenis-jenis koperasi berdasarkan model pembentukannya.
1. Pembentukan Koperasi yang Sudah Ada
- Musyawarah DesaLangkah awal yang perlu dilakukan yakni mengadakan musyawarah desa. Dalam kegiatan ini pihak petinggi desa dan masyarakat desa perlu melakukan rapat pra-pendirian koperasi.
- Rapat Anggota
Setelah melakukan rapat pra-pendirian, langkah selanjutnya yakni rapat pendirian anggaran dasar yang melibatkan calon anggota koperasi.
- Penyerahan Dokumen NPAK
Selanjutnya, pihak petinggi desa membuat berita acara pendirian dan akta pendirian koperasi setelah melakukan rapat anggota. Nantinya, berita acara pendirian dan akta pendirian tersebut diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Mengunggah ke SABH
Kemudian, pihak NPAK mengunggah berita acara pendirian dan akta pendirian tersebut pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- SK Pengesahan Pendirian Koperasi Merah Putih
Setelah itu, terbit SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang dicetak oleh pihak NPAK.
Ketika sudah terbit SK tersebut, koperasi berubah menjadi Kopdes Merah Putih. Adapun SK pengesahan anggaran dasar dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada koperasi. Kemudian, pemerintah mengumumkan SK pengesahan dalam Berita Negara.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
- Rapat Perubahan Anggaran DasarLangkah pertama yang perlu dilakukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih jika sudah ada koperasi yakni melakukan rapat perubahan anggaran dasar. Rapat ini melibatkan masyarakat desa.
- Rapat Anggota
Sama seperti langkah dalam pembentukan koperasi baru, di jenis ini juga perlu mengadakan rapat dengan pengurus koperasi. Bedanya, rapat yang diselenggarakan yakni berupa rapat perubahan anggaran dasar.
- Penyerahan Dokumen NPAK
Dalam hal ini dilakukan penyerahan berita acara Perubahan Anggaran Dasar kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Mengunggah ke SABH
Selanjutnya, NPAK mengunggah berita acara Perubahan Anggaran Dasar pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- SK Perubahan Anggaran Dasar
Kemudian, terbit SK Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar yang dicetak oleh notaris.
Setelah itu, koperasi yang sudah ada tersebut berubah menjadi Kopdes Merah Putih. Nantinya, SK Perubahan Anggaran Dasar dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada koperasi. Kemudian, pemerintah mengumumkan SK Perubahan Anggaran Dasar dalam Berita Negara.
3. Revitalisasi Koperasi
- Pembentukan Tim RevitalisasiLangkah pertama yang perlu dilakukan yakni membentuk tim Revitalisasi Internal. Ini berguna untuk merencanakan langkah-langkah selanjutnya serta apa yang dibutuhkan untuk merevitalisasi koperasi dan mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih.
- Identifikasi Koperasi
Selanjutnya, tim Revitalisasi Internal melakukan identifikasi koperasi berdasarkan profil koperasi, meliputi kelembagaan dan tata kelola koperasi.
- Rencana Strategis
Hal yang dilakukan berikutnya yakni menyusun rencana strategis yang meliputi visi, misi, sasaran koperasi, tujuan, dan strategi untuk mencapai tujuan.
- Rencana Aksi
Kemudian, diselenggarakan musyawarah desa dalam langkah ini. Hal ini untuk penggabungan koperasi dalam rangka membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
- Penyerahan Dokumen NPAK
Setelahnya, dilakukan penyerahan Berita Acara Perubahan (penggabungan atau revitalisasi) kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Mengunggah ke SABH
Sesudah menyerahkan berita acara tersebut, NPAK mengunggah Berita Acara Perubahan (penggabungan atau revitalisasi) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- SK Pengesahan PAD Koperasi
Jika sudah memenuhi alur tersebut, SK Pengesahan PAD Koperasi akan terbit. SK Pengesahan PAD Koperasi ini nantinya dicetak oleh NPAK.
Dengan demikian, koperasi berubah menjadi Kopdes Merah Putih. Adapun SK Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada koperasi. Kemudian, pemerintah mengumumkan SK PAD dalam Berita Negara.
Jenis Usaha yang Dikelola Koperasi Merah Putih
Unit usaha pokok ini harus hadir di setiap Koperasi Desa Mera Putih, simak selengkapnya berikut ini:
- Outlet gerai sembako
- Outlet klinik desa
- Outlet gerai obat murah/apotek desa
- Outlet kantor koperasi
- Outlet koperasi simpan pinjam
- Outlet cold storage/cold chain
- Kantor Koperasi: pusat administrasi dan koordinasi
- Apotek dan Klinik Desa: layanan kesehatan terjangkau
- Toko Saprotan: penyiapan segala kebutuhan pertanian
- Cold Storage: penyimpanan hasil pertanian
- Simpan Pinjam: akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa
- Logistik Desa: distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil
Model Bisnis Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih menerapkan model bisnis koperasi multi pihak. Sesuai namanya, koperasi dengan model bisnis ini memungkinkan terlibatnya beberapa pihak atau kelompok.
Ini merupakan model koperasi modern yang anggotanya berisikan berbagai kelompok pemangku kepentingan (stakeholder).
Adapun, kelompok-kelompok yang tergabung sebagai anggota dapat terdiri dari produsen, konsumen, pekerja, investor, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan yang sama dalam suatu usaha.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































