Menuju konten utama

Budi Arie Janji Tutup Koperasi Bermasalah, termasuk Modus Ponzi

Kementerian Koperasi juga menduga ada beberapa koperasi gadungan yang memberikan bunga besar ke masyarakat.

Budi Arie Janji Tutup Koperasi Bermasalah, termasuk Modus Ponzi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menutup koperasi-koperasi bermasalah yang terbukti termasuk dalam kategori ponzi. Ponzi merupakan skema modus penipuan dengan keuntungan palsu yang tidak berasal dari investasi nyata.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dia mengatakan, masih terdapat tujuh koperasi yang masih bermasalah. Menurutnya, dari tujuh koperasi tersebut ada yang termasuk kategori melakukan praktik ponzi.

"Karena beberapa sudah kami analisa, ini bukan koperasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, dia juga menduga ada beberapa koperasi yang sebenarnya dijalankan oleh perseorangan, namun berkedok koperasi. Menurutnya, koperasi gadungan macam ini, bisa saja memberikan bunga besar pada masyarakat saat meminjamkan uang.

"Kami lihat, wah pengawasannya harus lebih ketat nih. Termasuk kebijakan bunganya. Jangan-jangan dia kasih bunga tinggi 15 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya akan menutup koperasi tersebut jika terbukti melakukan ponzi, atau memberikan bunga tinggi pada anggota atau masyarakat.

"Nanti kalau ada, perlu, perlu kita tutup," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat delapan koperasi yang masuk dalam daftar bermasalah, dan tengah ditangani oleh Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Sejumlah koperasi ini tercatat memiliki tagihan total Rp26 triliun. Namun, pada hari ini, Kemenkop menetapkan KSP Intidana, telah keluar dari kategori koperasi bermasalah dan telah membayar kerugian anggota senilai Rp240 miliar, dari total kerugiannya Rp930 miliar.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto