Menuju konten utama

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Warga Pulogebang Jakarta Timur

Aktivitas penggusuran di Pulogebang, Jakarta Timur, dimulai pada hari Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Simak cerita lengkapnya.

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Warga Pulogebang Jakarta Timur
Penggusuran rumah di kawasan Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Rabu (12/2/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Isak tangis tak mampu terbendung saat Winda (25) bercerita tentang penggusuran rumahnya yang berada di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Rumah Winda yang terletak di atas lahan milik Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) merupakan rumah pertamanya bersama sang suami, Dani (32). Rumah itu dibelikan oleh Dani untuk Winda sebagai hadiah ulang tahun pernikahan mereka yang ketiga.

“Suami saya beli rumah buat saya, buat kado anniversary pernikahan yang ketiga. Tapi malah digusur, rasanya gimana, sedih, hancur, nyesek, mana anak masih kecil,” tutur Winda kepada Tirto, Kamis (13/2/2025).

Winda menempati rumah itu sejak 20 Maret 2024 lalu. Ia membeli rumah itu dari seseorang bernama Karto (nama samaran), yang diduga Winda adalah seorang makelar tanah yang telah menipu dirinya dan suami. Ia merasa ditipu oleh Karto karena tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah yang ia tempati ialah tanah tidak berizin yang dimiliki oleh Perum Perumnas.

“Lagian saya juga bingung, kalau memang itu tanah pemerintah, seharusnya dari awal tidak ada pembangunan, tapi kenapa nih diperjualbelikan. Saya kan orang awam, tidak mengerti tentang hukum dan baru pertama kali beli rumah,” ucapnya.

Selain merasa ditipu, Winda juga kecewa karena wacana penggusuran rumahnya tidak disampaikan dari jauh-jauh hari. Menurut pengakuan Winda, surat resmi berisikan wacana penggusuran baru pertama kali diterima olehnya pada tanggal 2 Februari 2025. Surat itu menyebut, penggusuran akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Jarak antara terbitnya surat pemberitahuan penggusuran dan pelaksanaan penggusuran hanya 10 hari.

“Baru kemarin banget itu tanggal 2 Februari kita nerima surat yang katanya resmi. Itu 2 Februari kita dapet surat, dan isinya tanggal 12 pengosongan. Dan selama berhari-hari itu nggak ada sama sekali sosialisasi,” kata Winda.

Kini, Winda, Dani, dan seorang anak mereka terpaksa tinggal untuk sementara waktu di Rumah Susun (Rusun) Seruni, yang berlokasi di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Ia memutuskan untuk pindah ke rusun tersebut setelah sebelumnya dijanjikan akan menerima uang kompensasi sebesar Rp6 juta. Namun, hingga saat ini ia masih kebingungan harus menghubungi siapa untuk menagih janji kompensasi tersebut.

“Tapi kita gak ada tuh kompensasi. Baru dijanji-janjikan doang katanya dapat Rp6 juta. Tapi mana sampai sekarang?” keluh Winda.

Saat berkunjung ke Rusun Seruni, reporter Tirto juga bertemu dengan Wibi Juwono (55), seorang warga yang terdampak penggusuran Pulogebang. Wibi sudah tinggal di kawasan tersebut sejak 2021 lalu. Serupa dengan Winda, Wibi juga merasa telah ditipu oleh seorang makelar tanah bernama Siti (nama samaran), yang menjual rumah kepada dirinya empat tahun silam.

Penggusuran rumah di Pulogebang

Penggusuran rumah di kawasan Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Rabu (12/2/2025). tirto.id/Naufal Majid

Ketika melakukan transaksi pembelian rumah, Wibi menyebut dirinya diberikan dokumen akta jual beli (AJB) yang telah ditandatangani oleh salah seorang petinggi di kawasan tersebut. Karena sudah mengantongi dokumen AJB tersebut, Wibi tidak lagi khawatir akan legalitas perizinan rumah tempat ia bermukim.

“Kita waktu itu beli katanya tanahnya AJB. Itu mungkin yang ngomong apa namanya, mafia tanah. Kalau yang benar, ditegur dong. Pak, bapak jangan bangun di sini, ini tanah Perumnas. Kan harusnya begitu yang benar. Ini nggak, diem,” kata Wibi, Kamis (13/2/2025).

Wibi bilang, beberapa hari sebelum penggusuran dilakukan, sejumlah orang tidak dikenal mendatangi rumahnya untuk memberikan surat pemberitahuan penggusuran. Setelahnya, tidak ada lagi sosialisasi yang disampaikan kepada warga terkait wacana penggusuran tersebut.

“Ini nggak ada sosialisasinya, dikumpilin warganya, nggak ada. Nggak ada itu. Langsung aja datang pas tanggal 12, hari ini gusur, habis,” jelas Wibi.

Menurut keterangan Wibi, aktivitas penggusuran dimulai pada hari Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Ia melihat ada ratusan aparat dan lima mobil ekskavator yang dikerahkan untuk meratakan rumah-rumah. Alat-alat berat bekerja merubuhkan rumah dengan sangat cepat. Dalam waktu lima jam, puluhan rumah berhasil diratakan.

Bagi Wibi, aktivitas penggusuran itu dilakukan dengan cara-cara yang kasar dan tidak manusiawi. Ia menyebut mobil ekskavator terus melaju dan melindas puing-puing rumahnya, bahkan saat ia hendak mengambil beberapa barang miliknya yang masih tertinggal di rumah.

“Saya kan mau bongkar-bongkar. Angkat pompa, pompa mesin jet pump. Tapi nggak keburu, [langsung] dilindas sama dia,” ucap Wibi.

“Sudah kayak binatang kita disuruh keluar,” lanjutnya.

Penggusuran rumah di Pulogebang

Penggusuran rumah di kawasan Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Rabu (12/2/2025). tirto.id/Naufal Majid

Penggusuran Berlandaskan Hukum

Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perum Perumnas, Nixon Sitorus, menyebut, penggusuran di kawasan Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dilakukan untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat melalui program 3 Juta Rumah.

Penggusuran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Perum Perumnas, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur, Kodim 505 Jakarta Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, serta segenap jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Nixon menyebut, penggusuran terhadap rumah-rumah yang berdiri di atas tanah seluas 38.000 meter persegi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembersihan lahan yang telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perumnas senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif dengan para pihak terkait guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi," ujar Nixon Sitorus, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (13/2/2025).

Nixon menambahkan, kepemilikan Perum Perumnas atas lahan tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan hukum tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2/Pulogebang tanggal 5 Februari 1997 atas nama Perum Perumnas. Karena lahan tersebut semula dikuasai oleh sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan lahan, maka Perum Perumnas mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Pelaksanaan penggusuran lahan dilakukan setelah Perum Perumnas memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 35/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No.369/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim Jo No.237/PDT/2021/PT.DKI Jo No.1784 K/PDT/2022 tertanggal 20 Januari 2025.

Sedangkan terkait pengakuan warga yang menduga adanya keterlibatan makelar tanah dalam penjualan tanah milik Perum Perumnas, General Manager Corporate Secretary Perum Perumnas, Dian Rahmawati, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dian juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas tanah sebelum melakukan pembelian tanah.

“Kami tidak mengetahui akan hal yang dimaksud, tetapi adalah suatu hal yang mendasar bagi masyarakat yang akan membeli tanah atau rumah seyogyanya dapat mengecek terlebih dahulu legalitas pertanahan di kantor pertanahan,” ujar Dian saat dihubungi Tirto, Kamis (13/2/2025).

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang