Menuju konten utama

Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi

Nusron mengaku siap mengadu data dengan PN Cikarang karena rumah yang dirubuhkan PN Cikarang sesuai prosedur data dan peta.

Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan bertemu dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk membahas kesesuaian prosedur penggusuran lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia mengaku akan bertemu dengan pihak PN Cikarang pekan depan, tetapi tidak merinci waktu pertemuan.

“Belum (bertemu dengan PN Cikarang), minggu depan mungkin,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Nusron hanya memastikan akan siap menyesuaikan pencocokan peta serta adu data dan dengan PN Cikarang. Hal ini dilakukan lantaran PN Cikarang menganggap penggusuran di lokasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Ya tidak apa-apa (kalau PN Cikarang membantah), tinggal kita nanti adu data saja kalau dia mengatakan sudah sesuai prosedur seperti data dan petanya,” kata Nusron.

Diketahui, PN Cikarang melakukan eksekusi lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan. Mereka menggusur lahan di wilayah tersebut dan memaksa pemilik lahan untuk pergi meninggalkan wilayah mereka, padahal, warga pemilik lahan itu sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), Kamis (30/2/2025). Maka dari itu, Nusron menilai penggusuran yang dilakukan eh PN Cikarang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa rumah-rumah yang sudah tergusur memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah secara hukum. Hal ini dia sampaikan saat mendatangi perumahan Cluster Setia Mekar 2 di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).

Dengan begitu, Nusron pun menekankan Kementerian ATR/BPN akan memperjuangkan rumah-rumah yang digusur tersebut. Hal tersebut mengingat penggusuran itu terjadi di rumah-rumah yang dinyatakan sudah memiliki SHM yang sah.

“Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah harus hadir untuk segera memberikan jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Katanya, semua pihak harus memperjelas bahwa dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antar pihak.

Ke depannya, Nusron menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran. Nusron juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah.

“Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher