tirto.id - Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih, Amriadi Pasaribu, meminta kejaksaan agar segera mengeksekusi putusan hakim atas kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan pelaku Rizqy Gunawan kepada mantannya, DS. Pelaku sendiri divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.
Amriadi mengatakan hakim meminta pelaku tetap ditahan meskipun vonis tersebut telah dikurangi masa tahanan Rizqy selama ini. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.
"Atas putusan tersebut, kami meminta jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi," kata Amriadi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/1/2025).
Menurut Amriadi, pelaku memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pelaku tidak kunjung mengajukan banding usai 14 hari setelah putusan ditetapkan.
Amriadi menilai putusan hakim atas vonis Rizqy telah berkekuatan tetap. Tindak lanjut dari jaksa penuntut umum dinilai penting untuk dilakukan saat ini.
"Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," tutur Amriadi
Amriadi juga mengatakan Partai Perindo mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam kasus kekerasan tersebut, meskipun vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dia berujar partainya berharap bakal ada kerja sama antara berbagai pihak untuk mencegah kasus kekerasan kepada perempuan ke depan.
"Kami yakin, peristiwa ini bagai fenomena gunung es, satu dari sekian banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia," tutur Amriadi.
Dia mengingatkan berdasar Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 289.111 kasus sepanjang 2023. Oleh karena itu, Amriadi menilai dibutuhkan kerja sama pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan tersebut.
"Kami yakin, tugas tersebut bukan hanya beban bagi penegak hukum, akan tetapi menjadi tugas kita bersama. Kami juga mengimbau agar siapa pun yang menjadi korban harus berani dan tidak perlu takut melaporkan atas segala kekerasan yang dialami," tukas Amriadi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama