Menuju konten utama

Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB

Menteri PPA, Arifah Fauzi, berharap agar pelaku pelecehan seksual difabel dari NTB, IWAS alias Agus, dihukum hingga jera.

Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Menara PNM, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) geram terhadap kasus tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan pemuda difabel di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS alias Agus. Arifah mengaku prihatin kepada para korban yang berjumlah banyak.

“Memang kita agak geregetan juga ya ternyata korbannya banyak sekali,” ujar Arifah Fauzi, di Menara PNM, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025).

Arifah berharap pelaku pelecehan seksual difabel tersebut diberi hukuman yang membuat efek jera meski kasus baru akan disidangkan. Ia beralasan agar tidak ada perempuan lain yang menjadi korban seperti kebiadaban IWAS alias Agus.

“Mudah-mudahan segera diputuskan yang terbaik agar ini menjadi efek jera agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan di mana pun,” ujar Arifah.

Sebelumnya, IWAS alias Agus mendadak menjadi perbincangan usai dirinya diduga melakukan pemerkosaan terhadap MAP. Yang membuat viral adalah kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas yang tidak punya tangan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Syarif menegaskan bahwa kepolisian telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menjerat IWAS secara pidana.

“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” kataSyarif dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024), dilansir dari laman resmi Polda NTB (Tribratanews.ntb).

Terbaru, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas penyidikan Agus sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher