Menuju konten utama

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas NTB

Penyidik berharap kasus pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas berinisial IWAS bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas NTB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif HIdayat menunjukan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senen (2/12/2024). ANTARA/ Dhimas B.P

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS kepada pihak Kejaksaan.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa (hasil penelitian berkas). Kalau jaksa oke, P-21 (berkas dinyatakan lengkap), sesegera mungkin kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, di Mataram, Senin (2/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Syarif berharap penanganan kasus milik tersangka IWAS ini bisa masuk dalam penyelesaian kasus dalam tahun 2024. "Mudah-mudahan dalam tahun berjalan ini bisa clear semua, termasuk kasus-kasus yang menjadi tunggakan kami," ujarnya.

Syarif mengatakan penyidik telah melengkapi berkas milik tersangka IWAS dengan bukti kuat, di antaranya keterangan dua korban, beberapa saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

"Jadi, pelaku ini seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti perintah pelaku. Itu keterangan dari dua korban yang sudah kami periksa," kata Syarif.

Dalam berkas penyidikan, Syarif menuturkan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Selain itu, Syarif menegaskan penyidik belum memasukkan dugaan pelanggaran seksual dengan tersangka lain. Ia mengaku penyidik masih mendalami kabar tersebut.

"Untuk indikasi korban lain, nanti kami dalami, itu 'kan baru muncul, kalau yang dua korban dari kasus ini tadi, korban sebelumnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Untuk keberadaan tersangka, menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status IWAS sebagai penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua lengan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher