tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang ayah inisial FRM (46) yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku FRM diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kasat Reskrim, Iptu Luk Luk il Maqnum, dikutip Antara, Jumat (20/12/2024).
Ia mengungkapkan kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA, saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian melakukan aksi keji tersebut.
“Korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” kata Luk Luk.
Korban kemudian, kata Luk Luk, menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.