Menuju konten utama

Syarat Pengawas Koperasi Merah Putih

Berminat mendaftar menjadi pengawas Koperasi Merah Putih? Berikut sejumlah persyaratan yang perlu Anda ketahui.

Syarat Pengawas Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai upaya strategis mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan berbasis kekeluargaan.

Dalam kerangka tersebut, pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa, serta mendukung pelaksanaan Asta Cita melalui pengembangan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah penetapan persyaratan bagi para pengawas koperasi, yang berperan menjaga tata kelola dan transparansi dalam operasional koperasi di tingkat desa. Koperasi Merah Putih ditargetkan selesai dibentuk pada Juli 2025.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert H. O. Siagian, mengatakan masing-masing koperasi membutuhkan tiga orang pengawas organik atau pengawas internal. Dengan demikian, untuk 80 ribu koperasi, akan dibutuhkan setidaknya 240 ribu pengawas.

“Mulai Agustus pelatihannya (pengawas). Setelah [koperasinya] terbentuk kan Juli, jadi mulai Agustus kami lakukan pelatihan terkait dengan pengawasan,” ucap Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H. O. Siagian di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu(16/4/2025).

Syarat Pengawas Koperasi Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga memuat ketentuan mengenai syarat bagi calon pengawas koperasi.

Pengawas memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola koperasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

Adapun persyaratan individu untuk menjadi pengawas Koperasi Merah Putih adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.

  2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.

  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

  4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.

  5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

Selain persyaratan individu, jumlah pengawas dalam setiap Koperasi Merah Putih wajib ganjil dan paling sedikit terdiri dari tiga orang, yakni satu Ketua Pengawas dan dua anggota.

Dalam proses penunjukannya, perlu juga memperhatikan keterwakilan perempuan untuk mencerminkan nilai inklusivitas dan kesetaraan gender.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap Koperasi Merah Putih berjalan efektif dan profesional, guna mendukung misi besar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Bagaimana Cara Menjadi Pengawas Koperasi Merah Putih?

Proses seleksi pengawas dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan secara terbuka melalui rapat anggota. Calon pengawas wajib berasal dari desa atau kelurahan tempat koperasi tersebut didirikan, guna memastikan keterlibatan langsung masyarakat lokal dalam tata kelola koperasi.

Sebagai bagian dari pembentukan struktur organisasi yang profesional dan akuntabel, Kemenkop akan menyelenggarakan pelatihan khusus bagi para pengawas, baik pengawas organik maupun pengawas internal. Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus dan wajib diikuti oleh seluruh pengawas yang telah terpilih.

Menurut keterangan dari Herbert dikutip dari ANTARA,Rabu (16/3/2025), pelatihan diperkirakan berlangsung selama lima hari. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan yang mungkin timbul, terutama setelah dana koperasi mulai disalurkan kepada anggota.

Pelatihan ini akan mencakup sejumlah materi penting, antara lain dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, pemahaman tentang prinsip anti-pencucian uang, pembacaan laporan keuangan, akuntabilitas kelembagaan, serta aspek tata kelola koperasi lainnya.

Dalam struktur kepengawasan, Kepala Desa atau Lurah secara otomatis menjabat sebagai Ketua Pengawas (ex-officio). Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipatuhi, seperti larangan adanya hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas, serta kewajiban untuk menjalankan prinsip transparansi, termasuk melaporkan kondisi keuangan koperasi kepada warga setiap bulan.

Dengan sistem seleksi yang terbuka dan pelatihan yang komprehensif, diharapkan pengawasan terhadap Koperasi Merah Putih dapat berjalan secara profesional dan berintegritas untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Edusains
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dicky Setyawan