tirto.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membiayai dana pinjaman untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Ketentuan itu termuat dalam Intruksi Presiden (Inpres) 9/2025, serta dipertegas Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu, nanti dananya pinjaman dari Himbara," kata Zulhas saat rapat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025), dilansir dari ANTARA.
Penyaluran dana akan dilakukan pasca Kopedes Merah Putih terbentuk serta berbadan hukum. Jumlah Kopdes yang sudah terbentuk mencapai 5.200 hingga awal Mei 2025. Pemerintah melalui Inpres 9/2025, mencanangkan 80 ribu pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.
Apa Itu Himbara yang Biayai Dana Koperasi Merah Putih?
Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara. Himbara terdiri dari empat bank besar milik negara Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Istilah Himbara telah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menjabat pada 2014-2019.
Selain Kopdes Merah Putih, Himbara juga jadi penyalur dana bantuan pemerintah, seperti di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pinjaman Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.
Sebagai tambahan informasi, Bank Syariah Indonesia (BSI) bukanlah termasuk bagian dari Himbara. Sebab BSI adalah gabungan dari anak perusahaan milik Bank Himbara yakni PT Bank BRI syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Peran Himbara Pada Pendanaan Koperasi Merah Putih
Himbara menjadi penyedia utama dana pinjaman bagi setiap Kopdes Merah Putih, dengan plafon pinjaman mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi, tergantung kebutuhan masing-masing.
Dana ini disalurkan bukan dalam bentuk tunai, melainkan melalui pencairan berdasarkan plafon, setelah proses verifikasi dilakukan oleh pihak bank.
"Ini dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, pinjaman. Plafonnya antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar sesuai kebutuhan,” kata Zukifli Hasan pada, Jumat (2/5/2025) dikutip dari ANTARA.
Pinjaman dari Himbara diberikan dengan tenor hingga 10 tahun dan bunga bersubsidi, sehingga lebih ringan dibanding pinjaman komersial biasa. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan koperasi dan kemandirian ekonomi masyarakat desa atau kelurahan.
Sebelum pinjaman disalurkan, Himbara akan melakukan verifikasi profesional secara menyeluruh, termasuk menilai kredibilitas pengurus Kopdes. Pengurus koperasi tidak boleh memiliki catatan hukum atau sanksi, minimal selama 5 tahun terakhir. Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang dikucurkan benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.
Kopdes Merah Putih diyakini akan mampu membayar pengembalian dana pinjaman dari Bank Himbara. Sebab, Koperasi Merah Putih akan untung Rp1 miliar dalam setahun. Nantinya, barang-barang yang akan disediakan Kopdes merupakan barang-barang hasil subsidi.
“Barang subsidi itu hakikatnya, barang subsidi itu adalah barang publik. Karena itu dia harus disalurkan oleh lembaga milik publik (Kopdes). Karena Kopdes itu milik warga desa. Milik rakyat desa,” kata Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan Diktum Ketujuh No. 12 Inpres 9/2025, Himbara akan menjalankan beberapa peran penting, antara lain:
- Memberikan dukungan skema channelling melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas bank.
- Melakukan pendampingan dan pembinaan Koperasi Merah Putih.
- Mendukung skema executing, dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas dan feasibility dari masing-masing kopdes.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































