tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyebut setiap satu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan pinjaman dana dari Bank Himbara dengan platform mencapai Rp4- Rp5 miliar. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh setiap Kopdes sesuai dengan peruntukannya.
“Ini dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, pinjaman. Plafonnya antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar sesuai kebutuhan,” ucap Zulhas ketika ditemui di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Hanya saja, kata Zulhas, tidak semua Kopdes dapat menerima suntikan modal tersebut. Sebab dana pinjaman itu akan disalurkan bagi Kopdes yang sudah memiliki badan hukumnya.
“Penyaluran dana pinjaman ini akan dilakukan jika semuanya sudah selesai. kita dua bulan ini akan, menyelesaikan pembentukan Kopdes, mungkin Juli sudah selesai pembentukan KopDesKel,” katanya.
Zulhas mengatakan, setidaknya sudah ada sekitar 5.200 Kopdes Merah Putih yang terbentuk dari target pemerintah 80.000 koperasi. Zulhas pun menyebut Kopdes Merah Putih dapat menjadi sebuah holding usaha daerah.
“Misalnya ada Bundes (Badan Usaha Milik Desa), itu juga gak ada masalah juga, karena kopdes ini nanti semacam holdingnya," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai jaminan pinjaman dari Bank Himbara tersebut nantinya akan dijamin oleh anggaran pendapatan dan pembelian negara (APBN). Ini terjadi apabila di tengah jalan terjadi kendala, seperti kredit macet.
“APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong. Jadi kalau selama ini Kopdes-nya bisa balikin, yaudah,” ujar Budi Arie.
Terkait pinjaman yang diberikan oleh Bank Himbara ke Kopdes Merah Putih, Budi menyebut akan ada tenor selama 10 tahun dengan bunga bersubsidi. Pun dalam penyalurannya juga ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi seperti dari segi kepengurusan.
“Nanti kepengurusannya, layak orangnya. Orang tadi kan sudah bilang di rapat juga, nanti kriteria orangnya dia punya masalah enggak. Tidak boleh, tidak boleh terkena sanksi hukum, minimal 5 tahun. Kalau pengurusnya yang dipilih orang bermasalah kan nanti enggak balik,” ujarnya.
Karena menurut Budi, pihak perbankan pastinya juga akan melakukan verifikasi secara profesional dengan menyeluruh sebelum akan memberikan pinjaman. Dia menambahkan, verifikasi tersebut dilakukan dengan cermat karena pinjaman diberikan dalam bentuk plafon, bukan bentuk uang tunai.
“Jadi ini kita bertaruh soal kredibilitas program dan kredibilitas koperasi itu sendiri, gitu loh, makanya kita hati-hati,” katanya.
Di sisi lain, Budi Arie yakin Kopdes Merah Putih akan mampu membayar pengembalian dana pinjaman dari Bank Himbara. Hal ini lantaran Kopdes Merah Putih akan untung Rp1 miliar dalam setahun, mengingat barang-barang yang akan disediakan dari Kopdes merupakan barang-barang hasil subsidi.
“Barang subsidi itu hakikatnya, barang subsidi itu adalah barang publik. Betul enggak? Karena itu dia harus disalurkan oleh lembaga milik publik. Lembaga milik publik apa? Kopdes. Karena Kopdes itu milik warga desa. Milik rakyat desa,” pungkas dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































