Menuju konten utama

Apa Itu LGSP yang Diusulkan MUI sebagai Pengganti Istilah LGBT?

MUI mewacanakan perubahan penyebutan LGBT menjadi LGSP. Selain itu, naskah RUU Anti-LGSP juga tengah dirumuskan. Simak penjelasannya berikut.

Apa Itu LGSP yang Diusulkan MUI sebagai Pengganti Istilah LGBT?
Ilustrasi melawan LGBT. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengusulkan istilah LGSP sebagai pengganti LGBT. Usulan ini diungkap oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Apa arti LGSP?

Setelah mengusulkan agar orang dengan identitas seksual LGBT dipidana, MUI kini mengusulkan agar istilah yang merujuk pada Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) itu diubah. Hal ini diutarakan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pada Senin (27/7/2026) di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10, Jakarta Selatan.

Mengutip keterangan yang tercantum dalam laman resminya, MUI menjelaskan bahwa istilah tersebut dinilai Asrorun telah menjadi eufemisme atau penghalusan makna “untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral”.

“Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang secara agama,” tulis MUI.

Akan tetapi, alih-alih menjadi pengaburan makna, istilah LGBT telah digunakan secara global dalam komunitas akademik karena konotasinya yang tergolong netral. Seturut National Libraby of Medicine AS (NIH), istilah LGBT digunakan sebagai istilah payung untuk merujuk pada identitas gender dan seksual manusia selain heteroseksual dan cisgender.

Sementara itu, usulan Asrorun memunculkan dua istilah dalam akronim LGSP, yakni “sodomi” dan “pencabulan”, selain “Lesbi” dan “Gay”. Penggunaan dua istilah itu disebut Asrorun dapat membuat masyarakat paham bahwa identitas seksual lesbian maupun gay merupakan perbuatan terlarang.

Secara etimologinya, “sodomi” merupakan kata yang digunakan dalam literatur keagamaan. Ia tercatat dalam Injil maupun Al-Qur’an dan merujuk pada kisah dosa penduduk Sodom di masa lalu. Sementara itu, “cabul” diartikan dalam KBBI sebagai “keji dan kotor”, yang penggunaannya dalam media massa kerap merujuk pada kasus pemerkosaan.

RUU Anti-LGSP Tengah Dipersiapkan

Sementara itu, Prof Niam juga menyampaikan bahwa MUI tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Naskah ini nantinya diserahkan pada DPR dan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bagian dari himmayatul ummah, artinya fatwa berfungsi untuk memeberikan perlindungan bagi masyarakat dari kerusakan moral.

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, Koalisi Kebebasan Berserikat menyoroti adanya upaya sistematis untuk memarjinalkan kelompok LGBT di Indonesia. Hal ini disampaikan koalisi tersebut dalam pernyataan sikap mereka tertanggal 23 Juli 2026.

Menukil laman Amnesty International Indonesia, Koalisi Kebebasan Berserikat mencatat terdapat “eskalasi kampanye penindasan terhadap kelompok keberagaman seksual dan identitas gender” pada pertengahan tahun ini. Koalisi mencatat, hal ini meningkat seiring ramainya pembicaraan tentang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut, LGBT telah digolongkan pemerintahan Prabowo Subianto sebagai ancaman non-militer negara pada dimensi sosial dan budaya. Perpres ini dirilis pemerintah pada Oktober 2025 lalu, namun pembicaraan atasnya ramai terjadi pada pertengahan 2026.

Di tengah eskalasi tersebut, Koalisi Kebebasan Berserikat juga mencatat peningkatan upaya kekerasan dan pembungkaman terhadap orang dengan identitas gender dan orientasi seksual LGBT. Upaya kekerasan ini tercatat terjadi di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Palu, hingga Pekanbaru.

“Pola ini menunjukkan bahwa pembatasan bukan sekadar wacana kebijakan makro, melainkan telah diterjemahkan ke dalam tindakan konkret yang membungkam ruang berkumpul, berserikat, dan berekspresi warga negara di tingkat lokal,” tulis pernyataan sikap Koalisi kebebasan Berserikat.

Baca juga artikel terkait PENYIMPANGAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar