tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilaporkan tengah menyiapkan RUU Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Lembaga itu kini mendorong agar RUU tersebut masuk dalam prolegnas DPR RI. Namun mengapa MUI melakukannya?
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis, pihaknya kini tegah menyiapkan naskah akademik RUU tersebut. Nantinya, draf tersebut akan diserahkan kepada DPR RI.
“Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI,” tutur Cholil.
Dikutip dari laman resmi MUI, Cholil menyebut pihaknya akan melawan dan berperang dengan kelompok LGBT. Ia menyebut LGBT sebagai “salah kaprah” dan menurutnya orang yang melakukannya dapat dihukum.
RUU ini disebut akan memuat hukuman pidana bagi kelompok LGBT. MUI juga disebut sedang menggodok sanksi berasaskan hukum Islam berupa ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Alasan MUI Menyiapkan RUU Pidana LGBT
Dijelaskan Cholil Nafis, MUI menyiapkan RUU Pidana LGBT untuk menindak orang-orang yang melakukan aktivitas seksual lesbian, gay, dan biseksual. Dalam logika MUI, orang-orang tersebut akan dianggap pelaku penyimpangan.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut [pidana] adalah pelaku,” katanya.
Cholil juga menjelaskan bahwa MUI merasa bahwa kelompok LGBT perlu dipidana karena dua alasan. Pertama, kelompok LGBT disebutnya melakukan aktivitas seksual tidak pada tempatnya dan mengampanyekannya kepada orang lain. Kedua, MUI ingin mencegah LGBT dinormalisasi dengan keberadaan hukum pidana ini.
Selain itu, Cholil menyebut RUU Pidana LGBT akan sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. RUU ini disebut Cholil akan turut menggunakan fatwa tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Cholil juga menyebut bahwa sikap MUI untuk melarang aktivitas seksual lesbian, gay, dan biseksual berdasar pada tiga alasan.
Alasan pertama, kata Cholil, adalah karena aktivitas seksual tersebut “melukai harkat dan martabat kemanusiaan”. Dalam keterangan di laman resmi MUI, harkat dan martabat apa yang dilukai dari aktivitas seksual seorang manusia tidak dijelaskan. Alasan kedua, Cholil menilai bahwa aktivitas seksual tersebut “menghentikan proses keturunan manusia”.
Alasan ketiga, Cholil menyebut MUI berupaya menekan kelompok LGBT. Hal itu karena LGBT “menjadi faktor utama penyebaran penyakit yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS”.
Aktivitas seksual berisiko menjadi salah satu faktor penularan HIV/AIDS. Namun, penularan HIV/AIDS tidak hanya ditularkan melalui hubungan seksual. Di Indonesia, penggunaan jarum suntik dalam kasus narkoba merupakan salah satu faktor penyebab penularan HIV lainnya.
Tanggapan DPR Terkait RUU Pidana LGBT
DPR RI menyatakan akan menerima masukan dan aspirasi dari MUI terkait RUU Pidana LGBT. Selama mengikuti alur penyampaian usulan RUU, DPR menyebut masukan MUI akan ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada Selasa (30/6). Menurutnya, DPR RI akan menerima usulan MUI jika lembaga itu sudah mengirimkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” tutur Saan, dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Saan menyebut, jika MUI sudah mengirimkan naskah akademik dan draf RUU, maka DPR akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta MUI untuk memastikan syarat tersebut terpenuhi.
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD [Badan Keahlian DPR] pasti akan dijaki terkait dengan usulan tersebut,” katanya.
Saan juga mengatakan bahwa pembahasan terkait usulan RUU dari MUI ini nantinya akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk apakan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































