tirto.id - Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Lantas, apakah Koperasi Merah Putih sudah ada logo resmi? Simak ulasannya.
Forum peluncuran Koperasi Merah Putih dihadiri oleh ketua koperasi, kepala desa, gubernur, bupati, wali kota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa. Turut hadir pula Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, para Menteri Kabinet Merah Putih.
Pada agenda tersebut, terdapat 80.081 kelembagaan koperasi yang telah resmi diluncurkan oleh pemerintah. Dari total itu, 108 koperasi percontohan atau mock-up siap beroperasi.
Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Apa Sudah Ada Logo Resmi?
Program Koperasi Merah Putih dicanangkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini dirancang sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan. Pemerintah menargetkan operasional 80.000 Koperasi Merah Putih bisa beroperasi seluruhnya dalam empat bulan ke depan.
Sebagai unit bisnis yang melibatkan banyak pihak, Koperasi Merah Putih perlu dikelola dengan profesional dan akuntabel. Dalam hal ini, pemerintah telah menyusun seperangkat aturan, petunjuk teknis, merilis website, dan satuan tugas (Satgas) khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Seiring berjalannya program, maka diperlukan logo Koperasi Merah Putih. Logo biasanya mengandung identitas, kerangka dasar, dan nilai-nilai untuk mewujudkan tujuan lembaga atau organisasi.
Melalui logo, masyarakat dapat mengenali dengan mudah entitas tertentu tanpa perlu membaca deskripsi. Selain itu, logo juga dapat digunakan untuk menunjukkan citra dan kredibilitas lembaga atau organisasi, termasuk logo Koperasi Merah Putih.
Meski Koperasi Merah Putih telah diresmikan, hingga hari ini belum ada rilis resmi dari pemerintah tentang logo Koperasi Merah Putih. Hal ini dapat dilihat dari web resmi Koperasi Merah Putih atau official account Instagram @kemenkop, yang bertanggung jawab atas berjalannya program Koperasi Merah Putih.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih ditargetkan oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas penting yang memudahkan masyarakat, khususnya para anggota.
Sebagai unit bisnis, Koperasi Merah Putih akan membuka sejumlah usaha. Di antaranya adalah gerai sembako, gerai obat murah/ apotek desa, kantor koperasi, koperasi simpan pinjam, klinik desa, pergudangan, dan logistik.
Melalui unit bisnis tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong kemajuan perekonomian desa dan menyerap tenaga kerja yang ada.
Berikut manfaat adanya Koperasi Merah Putih, merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- Menekan harga di tingkat konsumen;
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- Menekan pergerakan tengkulak;
- Memperpendek rantai pasok;
- Meningkatkan inklusi keuangan;
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
- Menekan inflasi.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































