Menuju konten utama

Apa Pendamping Koperasi Merah Putih Digaji?

Apa pendamping Koperasi Merah Putih digaji? Berapa besarannya? Siapa saja yang termasuk pendamping Koperasi Merah Putih?

Apa Pendamping Koperasi Merah Putih Digaji?
Pramuniaga menata kerajinan ikat kepala produksi UMKM yang di kelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesma) di ruang pamer Mall Pelayanan Publik di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Peresmian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025. Koperasi Desa Merah Putih bisa jadi tampil sebagai pusat layanan ekonomi di desa, karena nantinya akan mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat. Apa pendamping Koperasi Merah Putih digaji?

Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih saat ini tengah berada dalam proses pembentukan. Koperasi ini nantinya akan mendapatkan pendampingan demi mendukung program strategis pemerintah pusat dengan baik.

Untuk menyongsong keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih, sejumlah pihak ditugaskan melaksanakan pendampingan. Program ini diharapkan dapat berjalan efektif dan bermanfaat.

Apa Pendamping Koperasi Merah Putih Digaji?

Pendamping Koperasi Merah Putih merupakan sederet Menteri yang bidangnya berhubungan dengan program strategis nasional tersebut. Untuk melaksanakan dan mendorong program dengan baik, para pendamping harus melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Para pendamping Koperasi Merah Putih bisa jadi mendapatkan hak atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Lalu, berapa besaran gaji dari pekerjaan sebagai pendamping Koperasi Merah Putih? Untuk gaji menteri negara, mereka akan memperoleh sekitar Rp5 juta per bulan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki tujuan memperkuat perekonomian rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Lewat koperasi berbasis asas gotong royong dan kekeluargaan, program ini jadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal lainnya.

Pendamping Koperasi Merah Putih telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pendamping memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Berikut deretan tugas dan wewenang dari pendamping Koperasi Merah Putih secara umum:

  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada pihak terkait.
  • Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Mendorong pemangku kebijakan daerah seperti Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi khususnya kepada kelompok tani, tenaga kesehatan, hingga nelayan yang bergabung dalam untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Produksi kain batik untuk seragam sekolah
Pekerja menyelesaikan produksi kain batik untuk seragam sekolah di Batik Mekarsari, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Siapa Saja Pendamping Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih membutuhkan pendamping yang ditugaskan untuk memberikan dukungan, bimbingan, atau arahan kepada pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendamping akan mengarahkan berbagai aspek, baik secara operasional dan pengembangan usaha.

Pendamping Koperasi berperan penting dalam memastikan keberhasilan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Instruksi Presiden, pendamping merupakan beberapa pemangku kebijakan yang masih berhubungan dengan bidang pendukung jalannya program tersebut.

Berikut deretan pendamping Koperasi Merah Putih yang bertugas untuk mengawal Program Strategis Nasional tersebut:

  1. Menteri Koperasi
  2. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  3. Menteri Dalam Negeri
  4. Menteri Kelautan dan Perikanan
  5. Menteri Pertanian
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan
  7. Menteri Pertanian
  8. Menteri Kesehatan.
Apabila ingin mengetahui informasi terkait Koperasi dan kabar terbaru, pembaca dapat menemukan lebih banyak artikel pada tautan di sini.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo