Menuju konten utama

Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?

Siapa saja yang boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih? Kapan Koperasi Merah Putih berjalan secara resmi?

Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan segera diluncurkan. Peluncuran koperasi dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koperasi Merah Putih menyasar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dan digagas untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga desa dan kelurahan.

Dalam pembentukannya, dilakukan musyawarah desa guna menyepakati struktur organisasi koperasi, termasuk siapa saja yang akan duduk sebagai pengurus dan pengawas. Melalui forum musyawarah ini pula ditetapkan mekanisme kerja dan tanggung jawab masing-masing peran.

Keterlibatan pengurus memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan koperasi, mulai dari pengelolaan usaha hingga pelayanan kepada anggota.

Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?

Pemilihan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui musyawarah masyarakat desa. Mereka yang terpilih biasanya merupakan pendiri koperasi yang telah disepakati bersama dalam forum.

Ketentuan mengenai pengurus koperasi juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

SE menjelaskan bahwa pemilihan pengurus dan pengawas koperasi wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh ada hubungan keluarga semenda (hubungan karena pernikahan) di antara pengurus dan pengawas koperasi.

Merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  • Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
  • Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus dan pengawas lainnya.
  • Bukan berasal dari unsur pimpinan desa atau perangkat desa.
  • Dengan ketentuan tersebut, diharapkan koperasi benar-benar dikelola oleh masyarakat yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan ekonomi warga desa secara luas.
Peluncuran Koperasi Merah Putih di Palu
Sejumlah Kepala Desa, Lurah, dan Camat se-Sulteng mengikuti kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

Kapan Koperasi Merah Putih Berjalan Secara Resmi?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Peluncuran menandai dimulainya tahapan operasional koperasi yang telah dipersiapkan sejak awal tahun, termasuk dari segi struktur organisasi hingga proses pendataan dan pendirian badan hukum koperasi.

Meskipun peluncuran dilakukan pada Juli, koperasi ini akan berjalan secara resmi mulai 28 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, saat meninjau Koperasi Merah Putih Sukodadi di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (27/5/2025).

"Bapak Presiden Prabowo meminta kita semua agar sudah bisa mulai berlari. Jangan jalan saja. Jadi Koperasi Merah Putih sudah terbentuk 30 Juni dan juga sudah selesai pendaftarannya. Notaris sudah selesai, sehingga per 28 Oktober sudah harus berjalan," terangnya dikutip dari badanpangan.go.id.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa koperasi desa sebaiknya memanfaatkan potensi captive market, yaitu pasar yang sudah tersedia di wilayah tersebut.

Artinya, kebutuhan sehari-hari warga seperti minyak goreng, gula, hingga gas melon bisa dikelola dan dijual oleh koperasi. Dengan demikian, roda ekonomi desa bisa terus berputar di tingkat lokal tanpa bergantung pada pihak luar.

Ingin tahu lebih banyak tentang Koperasi Merah Putih? Tirto telah merangkum berbagai informasi penting seputar Koperasi Merah Putih melalui tautan di bawah ini:

Kumpulan Link Koperasi Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Beni Jo