tirto.id - Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis yang dicanangkan oleh pemerintah. Sebagai program baru lintas kementerian yang menyasar seluruh desa di Indonesia, banyak masyarakat yang memiliki daftar pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Sebagai unit bisnis yang melibatkan banyak pihak, Koperasi Merah Putih perlu memiliki legalitas hukum dan perangkat aturan yang jelas.
Hingga hari ini, tercatat79.721 desa/kelurahan yang telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Musyawarah desa khusus menjadi tahap awal untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Daftar Contoh Pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih
Berikut daftar contoh pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih yang seringkali muncul di masyarakat, khususnya pada pendiri dan anggota, dilansir dari laman resmi Koperasi Merah Putih:
1. Apa itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan unit bisnis desa untuk mendorong perekonomian masyarakat dan swasembada pangan melalui partisipasi bersama.
2. Apa tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih?
Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan.
3. Bagaimana skema pembentukan Koperasi Merah Putih?
Terdapat tiga skema pembentukan Koperasi Merah Putih yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif menjadi aktif.
4. Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?
Pendirian koperasi baru diawali dengan menyelenggarakan musyawarah desa yang dihadiri oleh lembaga desa, masyarakat dan para pendiri koperasi. Kemudian dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan berita acara hasil rapat, pengajuan dan pengesahakan akta pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
5. Bagaimana skema pengembangan koperasi yang sudah ada?
Pengembangan dilakukan dengan kesepakatan rapat anggota untuk perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis usaha, serta pengajuan perubahan melalui NPAK.
6. Apa yang dimaksud revitalisasi koperasi?
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif dengan pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan status aktif.
7. Apa peran NPAK dalam pembentukan Koperasi Merah Putih?
NPAK memiliki peran penting dalam membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan.
8. Bagaimana proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih?
Pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH dengan mengunggah notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal dan rencana kerja.
9. Bagaimana cara penamaan Koperasi Merah Putih?
Penamaan Koperasi Merah Putih telah diatur dalam diatur dalam petunjuk pelaksana dengan format [Koperasi] [Desa/Kelurahan Merah Putih] [Nama Desa/Kelurahan]. Misalnya “Koperasi Merah Putih Sendangmulyo”.
10. Bagaimana proses musyawarah desa pembentukan Koperasi Merah Putih?
Musyawarah desa digelar untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih yang meliputi rencana kerja, bidang usaha, mitigasi resiko, struktur pengurus dan pengawas, modal awal, simpanan pokok dan simpanan wajib dan ketentuan lainnya.
11. Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi Merah Putih?
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor saat menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali. Sementara Simpanan Wajib adalah simpanan berkala yang tidak dapat dicairkan selama keanggotaan.
12. Apa saja bidang usaha Koperasi Merah Putih?
Bidang usaha Koperasi Merah Putih terdiri dari gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, logistik, dan uasah lain dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
13. Bagimana tata cara penyelenggaraan rapat anggota dalam koperasi?
Rapat anggota diselenggarakan untuk mengambil keputusan penting dengan ketentuan kuorum dan tata tertib yang telah ditetapkan.
14. Apa saja syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?
Syarat pengurus Koperasi Merah Putih ialah memiliki kompetensi tentang perkoperasian dan manajerial, jujur, loyal, tidak berasal dari unsur pimpinan desa, dan tidak memiliki hubungan sedarah dengan pengurus lain atau pengawas.
15. Apa saja minimal susunan pengurus Koperasi Merah Putih?
Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Pengurus Koperasi Merah Putih minimal terdiri atas ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
16. Apa saja tugas pengurus Koperasi Merah Putih?
- Ketua: bertanggungjawab atas keseluruhan operasional Koperasi Merah Putih.
- Wakil ketua bidang usaha: membantu ketua dalam mengelola dan mengawasi unit usaha Koperasi Merah Putih.
- Wakil ketua bidang keanggotaan: pengurus yang bertanggung jawab atas anggota dan menjadi jembatan strategis antara pengurus dan seluruh anggota koperasi.
- Sekretaris: bertanggungjawab atas administrasi Koperasi Merah Putih mulai dari surat menyurat, rancangan draf rapat anggot, dan membantu ketua jika dibutuhkan.
- Bendahara: Menyusun rencana keuangan operasional Koperasi Merah Putih dan membuat alur keuangan yang akan dilaprkan kepada naggota.
17. Berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih?
Pengurus Koperasi Merah Putih dikategorikan sebagai pekerja, sementara koperasi bertindak sebagai pemberi kerja. Hal ini menempatkan pengurus dalam cakupan perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak upah yang layak.
Aspek lain yang berpengaruh pada besar kecilnya gaji pengurus koperasi ialah unit usaha yang dibuka. Semakin banyak unit usaha yang strategis maka besarangaji pengurus juga meningkat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































