Menuju konten utama

Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Peran NPAK

NPAK memiliki peran penting dalam pengesahan legalitas Koperasi Merah Putih. Simak ulasannya pada artikel berikut.

Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Peran NPAK
ilustrasi pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih. foto/istockphotoi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih terbagi menjadi tiga skema, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi. Lantas, bagaimana peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada masing-masing skema tersebut?

Pembentukan koperasi merah putih baru dimulai dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, menyusun rancangan kerja dan menentukan unit usaha sesuai potensi desa.

Kemudian, pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan bidang usaha, baik secara modal atau unit bisnis.

Sementara itu, skema revitalisasi merupakan prosedur untuk mengaktifkan kembali koperasi tidak aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha.

Ketiga skema tersebut memiliki tata cara yang berbeda dalam merumuskan pembentukan Koperasi Merah Putih baik secara legalitas hukum atau hal teknis lainnya.

Peran NPAK dalam Skema Pembentukan Koperasi Merah Putih

NPAK memiliki peran krusial dalam pengurusan legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih. Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari unit usaha yang melibatkan banyak pihak. Maka perlu diatur secara jelas tentang legalitas, izin usaha hingga pembagian hasil agar operasionalnya berjalan baik.

Namun perlu diketahui, masing-masing skema pembentukan Koperasi Merah Putih berdampak langsung terhadap pengurusan legalitas hukum, termasuk peran NPAK.

Secara umum, NPAK memiliki kewenangan untuk menyusun Akta Pendirian Koperasi, akta perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

Peran NPAK dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Baru

NPAK dapat hadir langsung dalam musyawarah desa khusus yang membahas rancangan usaha, kebutuhan administratif, modal awal, struktur pengurus dan pengawas, hingga mitigasi resiko bisnis.

Apabila NPAK dapat hadir di forum tersebut, maka perlu mencatat kesepakatan tentang pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian yang akan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi Merah Putih.

Namun jika berhalangan hadir, perumusan Akta Pendirian Koperasi mengacu pada berita acara dan rancangan AD ART, rencana kerja koperasi dan bukti penyetoran modal, yang akan diserahkan oleh Kuasa Pendiri. Sebagai informasi, Kuasa Pendiri ditunjuk pada forum musyawarah desa atas kesepakatan bersama.

Setelah itu, NPAK dapat mengajukan nama Koperasi Merah Putih dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai format yang ada. Selanjutnya, NPAK dapat mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi format pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Peran NPAK dalam Pengembangan Koperasi Merah Putih yang Sudah Ada

Pada skema pengembangan Koperasi Merah Putih yang sudah ada, anggota wajib menyelenggarakan Rapat Anggota untuk merancang Perubahan Anggaran Dasar.

Hasil rapat tersebut diserahkan kepada NPAK untuk mengurus Akta Perubahan Anggaran Dasar koperasi. Selanjutnya, NPAK mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar Koperasi guna mendapatkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SABH.

Setelah pengesahan atau pelaporan perubahan Anggaran Dasar terbit, maka NPAK akan menyerahkan perubahan Anggaran Dasar kepada koperasi. Kemudian, Kementerian terkait akan mengumumkan Keputusan Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peran NPAK dalam Revitalisasi Koperasi Merah Putih

Revitalisasi Koperasi Merah Putih dapat dilakukan apabila dinilai layak oleh dinas terkait. Pada proses tersebut, masing-masing koperasi perlu memerhatikan dua aspek penting yaitu aset yang dimiliki dan kewajiban koperasi.

Revitalisasi Koperasi Merah Putih dapat dilakukan dengan metode penggabungan atau mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Dalam hal ini, NPAK mengunggah berita acara perubahan di SABH, yang disepakati dalam forum rapat anggota.

Setelah perubahan Anggaran Dasar disahkan, NPAK menyerahkan cetakannya kepada Koperasi. Kemudian, Kementerian terkait mengumumkan Surat Keputusan Pengesahan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo