tirto.id - Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih saat ini sedang dalam proses pembentukan. Rencananya pemerintah akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025. Koperasi Merah Putih nantinya akan berjalan dengan pendampingan sejumlah pihak. Simak tugas dan kewenangan pendamping Koperasi Merah Putih dalam artikel ini.
Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian rakyat di tingkat desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi berbasis asas gotong royong dan kekeluargaan. Program ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal lainnya.
Tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih dilaksanakan dengan menentukan model yang dipilih sesuai kondisi masyarakat setempat. Tiga jenis model yang dapat dipilih adalah pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Setelah model Koperasi Merah Putih disepakati dalam rapat khusus, selanjutnya adalah penentuan pengurus, pengawas, dan pengelola. Kemudian, dilakukan persiapan sehingga pada jadwal yang telah ditentukan, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat mulai berjalan dengan baik.
Untuk mendukung keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah juga memutuskan sejumlah pihak untuk melakukan pendampingan. Dengan disertai pendamping, harapannya program ini dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada anggotanya.
Tugas dan Wewenang Pendamping Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat sejumlah pihak yang berperan sebagai pendamping. Pihak tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing, berikut penjelasannya:
Menteri Koperasi
1. Menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan;2. Menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama kementerian/lembaga terkait;
3. Menginventarisasi desa/kelurahan; koperasi yang ada di
4. Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
5. Memberikan penguatan manajemen perkoperasian yang berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
6. Melakukan sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
7. Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
1. Menginventarisasi potensi desa;2. Membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
4. Melakukan sosialisasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam upaya optimalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
6. Memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
7. Membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Dalam Negeri
1. Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;2. Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelarasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
4. Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijakan program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingkup koordinasinya.
Menteri Kelautan dan Perikanan
1. Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudi daya ikan, pengolah, pemasar ikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan2. Mendorong koperasi di sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Pertanian
1. Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan2. Mendorong koperasi di sektor pertanian bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Kelautan dan Perikanan
1. Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudi daya ikan, pengolah, pemasar ikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan2. Mendorong koperasi di sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Pertanian
1. Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan2. Mendorong koperasi di sektor pertanian bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Kesehatan
1. Melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan apotek desa/kelurahan; dan2. Melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan klinik desa/kelurahan.
Daftar pihak yang memiliki tugas dan wewenang mendukung dan mendampingi Koperasi Merah Putih secara lengkap dapat dicermati dengan mengakses regulasinya melalui link berikut ini:
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































