tirto.id - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) merupakan dokumen wajib yang perlu dipersiapkan masyarakat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Berikut contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih yang dapat digunakan sebagai acuan masyarakat.
AD ART Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai konstitusi atau dasar hukum yang mengikat seluruh anggota, dalam menjalankan aktivitas organisasi. Isi dokumen tersebut disepakati oleh anggota di forum Rapat Anggota (koperasi yang sudah ada/revitalisasi) atau musyawarah desa khusus (pembentukan koperasi baru).
Dokumen ini berisi beberapa poin penting, seperti keanggotaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, modal koperasi, bidang dan kegiatan usaha koperasi, mekanisme rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha, perubahan anggaran dasar, hingga ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya.
Contoh Isi AD ART Koperasi Desa Merah Putih
Berikut isi AD ART Koperasi Desa Merah Putih yang dapat digunakan sebagai sumber acuan pendirian oleh pengurus koperasi atau masyarakat desa.
PENDIRIAN
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)
Nomor: …
Pada hari ini,(…..) Tanggal (….. ) Pukul (…..) Waktu Indonesia (…..) Menghadap kepada saya (Nama notaris) Sarjana Hukum, Notaris di Kota/Kabupaten (nama kabupaten), dan berkantor di (alamat kantor) - dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal,-- dan akan disebutkan pada bagian akta ini:
1. Tuan/Nyonya (nama saksi) ,lahir di (isi tempat lahir),pada (isi hari) tanggal (………), bertempat tinggal di (alamat lengkap sesuai KTP) Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan- Nomor Induk (Isi NIK)
2. Tuan/Nyonya (ikuti format di atas)
3. Tuan/Nyonya (ikuti format di atas)
Menurut keterangan mereka, masing-masing dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan- Bendahara Koperasi Desa Merah Putih (nama desa/kelurahan) selaku kuasa dari para pendiri yang termuat dalam Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat di bawah tangan tertanggal (isi tanggal sesuai berita acara), bertempat di......., yang dihadiri oleh (jumlah Yang hadir) orang pendiri yaitu:
1.
2.
3.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi*) tersebut yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama para pendiri Koperasi.
-Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu koperasi dengan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut:
BAB I
PENDIRIAN
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama Koperasi Desa Merah Putih (Nama Desa/Kelurahan Setempat) dan untuk selanjutnya dalam-Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan (RT/RW, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi).
(3) Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan (isi desa/kelurahan)
(4) Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan (isi bidang usaha).
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 2
(1) Koperasi didirikan untuk jangka waktu (isi sesuai kesepakatan anggota)
(2) Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
(1) Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkankinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antara- lain yaitu
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Sembako di Toko (47111)
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Sembako Bukan Minimarket/Supermarket, Hypermarket Tradisional (47112).
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik (47721).
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik (47723).
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (47724).
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725).
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726).
- Aktivitas Cold Storage (52102).
- Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142).
- Jasa Pengurusan Transportasi (52291).
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.
BAB II
MODAL KOPERASI
Pasal 4
Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp( isi sesuai modal awal) yang terdiri dari:-
- Simpanan Pokok sebesar Rp. .........,- (. ).
- Simpanan Wajib sebesar Rp. .........,- (. ).
- Hibah sebesar Rp………
Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang-- berasal dari modal penyertaan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari:
- anggota; dan
- anggota luar biasa.
- Warga Negara Indonesia;
- cakap melakukan tindakan hukum;
- bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan-- wilayah keanggotaan Koperasi;
- telah melunasi simpanan pokok.
- anggota bersangkutan meninggal dunia;
- berhenti atas permintaan sendiri;
- diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(5) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian anggota;
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 6
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- menghadiri Rapat Anggota;
- turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi;
- melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
- membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-
- memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan oleh Koperasi.
- mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah disediakan oleh Koperasi;
- membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus;
- mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan - Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi;
- mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah, setelah memenuhi kewajibannya kepada Koperasi;
- untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
Anggota Luar Biasa
Pasal 7
Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat- pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warganegara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa
Pasal 8
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:
- memperoleh pelayanan Koperasi;
- menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
- mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Pasal 9
Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari:
- Rapat Anggota.
- Pengurus.
- Pengawas.
Pasal 10
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (2) Rapat Anggota terdiri dari:
- Rapat Anggota;
- Rapat Anggota Luar Biasa
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus
- menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
- d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 11
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
(3) Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan Pengurus.
(4) Undangan Rapat sekurang-kurangnya memuat hari, tanggal,- waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang- harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
(5) Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 12
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh- lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya mempunyai satu hak suara.
(3) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(4) Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat-- (3) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota kedua dilaksanakan.
(5)Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Rapat Anggota pertama.
(6)Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya- sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri-- sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi.
(7)Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya- kepada anggota yang lain.
(8)Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau- tertutup.
(9) Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang,- dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
(11)Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Tahunan
Pasal 13
(1)Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan.
(2)Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-- lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(3)Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
a.laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta- hasil yang telah dicapai;
b.laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun-- buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan- tersebut;
c.laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ---- atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-
d.pembagian Sisa Hasil Usaha.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 14
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara- lain:
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
- memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;
- menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-- dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;
- menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau
- menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang- dibentuk oleh Koperasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan- Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Persyaratan Pengurus
Pasal 15
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. telah mengikuti pelatihan perkoperasian yang dibuktikan dengan surat keterangan/sertifikat;
- melalui uji kelayakan dalam hal Koperasi dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) III dan Klasifikasi- Usaha Koperasi (KUK) IV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta- semangat kewirausahaan;
- sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pada saat pendirian Koperasi;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana-- yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 16
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri dari:
a) seorang ketua;
b) seorang sekretaris;
c) seorang bendahara.
(2) Dalam hal diangkat Ketua/Sekretaris/Bendahara lebih maka dari seorang seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi- dan usaha Koperasi.
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan (………………) tahun;
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak--- banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang sama.
(7)Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Kewenangan Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan:
- membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi;
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi;
- menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain;
- bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGAWAS
Pasal 18
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang-- memenuhi syarat sebagai berikut:
a) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi;
b) memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan dan pemeriksaan;
c) jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
d) pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi;
e) sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pada saat pendirian;
f) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakanpailit; dan
g) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:
- seorang Ketua;
- (……………) orang Anggota;
(5) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.
(6) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat Anggota.
(8) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB V
SISA HASIL USAHA
Cara Pembagian Pasal 20
(1) Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
- dana cadangan;
- anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;-
- anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
- dana pendidikan perkoperasian;
- insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola;
- penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-
Dana Cadangan Pasal 21
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Defisit Hasil Usaha
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat- (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada hasil usaha periode tahun buku berikutnya.
BAB VI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
Pasal 23
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.
(2) Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat Pengelola.
(3) Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang, pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
(4) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB VII: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 24
(1) Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)dari jumlah seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam rapat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB VIII : PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Pembubaran Pasal 25
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
- Keputusan Rapat Anggota;
- Jangka waktu berdirinya telah berakhir.
(3) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota-- oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota.
(4) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.
BAB IX
SANKSI
Pasal 26
(1) Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota.
(2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Pasal 28
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:
1. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:
Pengurus:
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Pengawas:
Ketua
Anggota :
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh - masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat Pendirian.
2. Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
DEMIKIANLAH AKTA INI Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di (kantor notaris), pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh:
a.Tuan ;
b. Tuan
Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini;
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































