tirto.id - Operasional pelaksanaan koperasi memiliki dua jenis simpanan yang dinamakan simpanan pokok dan simpanan wajib. Kedua jenis simpanan ini merupakan sumber dana utama koperasi. Membahas tentang dua jenis simpanan tersebut, apa perbedaan simpanan pokok dan simpanan wajib?
Jenis simpanan koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib berperan penting untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan koperasi. Namun, dalam pelaksanaan kedua jenis simpanan tersebut memiliki perbedaan.
Secara umum, simpanan pokok dilaksanakan hanya satu kali selama menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok ditentukan oleh koperasi dan jumlahnya sama bagi setiap anggota yang baru bergabung dengan koperasi.
Sementara itu, simpanan wajib harus dibayarkan secara rutin sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali. Uang pembayaran simpanan wajib tidak bisa ditarik oleh selama seseorang menjadi anggota koperasi.
Penjelasan terkait koperasi dapat ditemukan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan UU tersebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Asas kekeluargaan berperan penting dalam seluruh kegiatan dan kepentingan koperasi. Anggota koperasi perlu memahami aspek tersebut sehingga nilai-nilai kekeluargaan selalu menjadi ruh utama dalam kegiatan koperasi.
Perbedaan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib pada Koperasi

Dua jenis simpanan utama koperasi ialah simpanan pokok dan simpanan wajib. Kedua jenis simpanan tersebut bersifat internal.
Simpanan pokok dan simpanan wajib mempunyai perbedaan mendasar dalam fungsi, jumlah, serta aturan pembayarannya. Bagaimana penjelasan perbedaan simpanan pokok dan simpanan wajib?
1. Simpanan Pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap anggota koperasi satu kali ketika pertama kali menjadi anggota.Besar atau jumlah pembayaran simpanan pokok ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Nominal pembayaran simpanan pokok terhitung sama untuk setiap anggota tanpa kecuali. Lantas, bagaimana karakteristik simpanan pokok?
-Simpanan pokok dibayarkan satu kali ketika mendaftar sebagai anggota koperasi
-Simpanan pokok bersifat tetap dan tidak dapat diambil kembali selama seseorang masih menjadi anggota koperasi
-Simpanan pokok menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan status keanggotaan koperasi
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan berkala yang harus dibayarkan anggora koperasi secara rutin, biasanya dalam jangka waktu satu bulan sekali. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Jumlah besaran simpanan wajib juga ditentukan dalam rapat anggota. Namun, ketentuan simpanan wajib juga bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing koperasi.
Dana yang berasal dari simpanan wajib tidak bisa ditarik kembali oleh anggota koperasi selama masih berstatus sebagai anggota koperasi. Apabila suatu saat anggota koperasi keluar, maka simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil. Lantas, bagaimana karakteristik simpanan wajib?
-Simpanan wajib dilaksanakan secara berkala (bulanan atau sesuai ketetapan koperasi)
-Simpanan wajib tidak bersifat tetap seperti simpanan pokok
-Simpanan wajib bertujuan guna menambah modal koperasi dan bisa menjadi dasar perhitungan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Memahami perbedaan simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diamati melalui tabel di bawah ini:
Aspek | Simpanan Pokok | Simpanan Wajib |
Waktu Pembayaran | Dibayarkan sekali saat pertama kali menjadi anggota | Dibayarkan secara berkala (misalnya setiap bulan) |
Sifat Pembayaran | Wajib dan hanya dibayarkan satu kali | Wajib dan dibayarkan secara rutin sesuai waktu yang disepakati |
Bersifat Tetap atau Tidak | Bersifat tetap dan tidak berubah | Dapat berubah sesuai dengan ketentuan rapat anggota |
Hak Pengambilan | Tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota | Umumnya tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota |
Fungsi Utama | Syarat menjadi anggota koperasi | Menambah modal kerja koperasi |
Nominal | Jumlahnya sama untuk setiap anggota | Jumlahnya bisa berbeda tergantung kebijakan koperasi |
Dasar Hukum | Pelaksanaan dan jumlahnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi | Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi |
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan secara singkat perbedaan utama simpanan pokok dan simpanan wajib terletak pada waktu pembayaran. Pembayaran simpanan pokok dilaksanakan satu kali, sedangkan pembayaran simpanan wajib dilaksanakan secara berkala.
Jenis Simpanan Koperasi Lainnya
Koperasi juga memiliki sumber dana lain. Selain berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga memiliki jenis simpanan lain, yakni simpanan sukerala.
Jenis simpanan sukarela ini berbeda dari dua simpanan sebelumnya. Simpanan sukarela bersifat opsional dan bisa dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kemampuan dan kemauan anggotanya.
Pembayaran simpanan sukarela bisa diibaratkan dengan kegiatan menabung. Simpanan sukarela dapat berfungsi selayaknya tabungan atau investasi jangka pendek bagi anggota koperasi. Umumnya anggota koperasi mendapatkan bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan dalam koperasi.
Memahami jenis simpanan koperasi, utamanya simpanan pokok dan simpanan wajib perlu diketahui oleh anggota koperasi. Penjelasan tentang perbedaan simpanan pokok dan simpanan wajib harus disampaikan kepada anggota koperasi.
Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Berdasarkan Modul Ekonomi Kelas 2 dari Grasindo, terdapat lima ciri-ciri koperasi di Indonesia. Apa saja ciri-ciri koperasi di Indonesia?
-Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
-Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
-Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan
-Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama
-Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Fungsi Koperasi
Terkait dengan fungsi koperasi, penjelasannya dapat dijumpai dalam Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992. Pasal tersebut menjelaskan tentang fungsi dan peran sebuah koperasi. Apa saja fungsi dan peran koperasi sebagai lembaga keuangan?
-Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
-Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
-Koperasi dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
-Koperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Anggota koperasi berperan aktif dalam mengembangkan lembaga ekonomi berbasis kekeluargaan, yakni koperasi. Pemahaman tentang simpanan pokok dan simpanan wajib, termasuk perbedaan simpanan pokok dan simpanan wajib diperlukan untuk membantu anggota melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
Ketentuan terkait simpanan pokok dan simpanan wajib dijelaskan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Kepentingan simpanan pokok dan simpanan wajib berperan sebagai pemasukan utama koperasi sehingga berperan penting dalam menjalankan operasional koperasi.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































