tirto.id - Sebagai unit bisnis, Koperasi Merah Putih memiliki model bisnis tersendiri. Bagaimana model bisnis yang akan dijalankan oleh Koperasi Merah Putih?
Pembentukan Koperasi Merah Putih tengah berlangsung di sejumlah daerah. Pembentukan berlangsung mulai proses musyawarah desa, penyusunan struktur kepengurusan, penentuan bidang usaha, hingga legalitas badan hukum.
Sementara itu, bidang usaha yang akan dibuka oleh Koperasi Merah Putih, perlu memperhatikan potensi yang ada di desa dan pemenuhan terhadap kebutuhan anggota.
Terdapat beberapa bidang usaha yang dapat dibuka Koperasi Merah Putih, diantaranya gerai sembako, gerai obat murah/ apotek desa, kantor koperasi, koperasi simpan pinjam, klinik desa, pergudangan dan logistik.
Model Bisnis Koperasi Merah Putih: Pengelolaan sampai Penyaluran
Koperasi Merah Putih dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Hal ini penting, untuk meningkatkan operasional unit bisnis dan kepercayaan masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Selain itu, pengurus Koperasi Merah Putih juga harus memiliki kecakapan dalam pengelolaan bisnis yang dijalankan. Pasalnya, operasional Koperasi Merah Putih dibentuk dengan melibatkan banyak pihak.
Koperasi Merah Putih dirancang dengan model koperasi modern atau multi pihak. Berbagai kelompok pemangku kebijakan dapat bergabung menjadi anggota, mulai dari dari produsen, konsumen, pekerja, investor, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan yang sama dalam suatu usaha.
Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berperan menjadi mitra utama Koperasi Merah Putih, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pemasaran, pendidikan anggota, dan inovasi pendanaan.
Kemudian, pemerintah desa juga dapat terlibat dengan berbagai peran, misalnya dengan berinvestasi atau memberikan modal penyertaan di unit bisnis Koperasi Merah Putih.
Pada kurun waktu satu tahun, pemerintah desa bisa mendapat keuntungan berupa sisa hasil usaha (SHU), sebagai salah satu sumber pendanaan desa.
Model bisnis multi pihak ini dapat berimplikasi secara signifikan terhadap perkembangan Koperasi Merah Putih. Secara pendanaan dan keterampilan, Koperasi Merah Putih cenderung memiliki ekosistem bisnis yang lebih kuat. Selain itu, Koperasi Merah Putih lebih terbuka terhadap inovasi dan perkembangan teknologi.
Namun tidak dipungkiri, model Koperasi Merah Putih yang multi pihak juga berpotensi terhadap adanya konflik kepentingan. Tak hanya itu, pengelolaan koperasi multi pihak cenderung lebih kompleks dan perlu legalitas yang lebih rumit.
Maka dari itu, pengurus Koperasi Merah Putih perlu mengelola seluruh unit bisnis dan operasional organisasi secara profesional dan kompeten, untuk kesejahteraan para anggota.
Jenis-Jenis Koperasi Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi melalui merger dengan koperasi aktif. Hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi tentang pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pendirian koperasi baru ialah membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Pembentukan dilakukan melalui musyawarah desa, untuk menentukan anggota, bidang usaha, struktur organisasi, hingga mengurus legalitas badan usaha Koperasi Merah Putih.
Kemudian, skema kedua ialah pengembangan koperasi yang sudah ada, guna memperluas bidang usaha. Skema ini diperuntukkan bagi koperasi yang memiliki kinerja baik. Pengembangan koperasi yang sudah ada untuk menjadi Koperasi Merah Putih, perlu digelar rapat perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar menjadi hal penting untuk mengurus legalitas Koperasi Merah Putih yang kemudian dituangkan dalam SK Perubahan Anggaran Dasar dalam Berita Negara.
Skema ketiga pada pembentukan Koperasi Merah Putih ialah melalui revitalisasi, prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi tidak aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. Revitalisasi dapat dilakukan apabila dinas terkait menilai koperasi tersebut layak untuk dilakukan revitalisasi.
Selain itu, revitalisasi juga dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan anggota, dengan memperhatikan aset yang dimiliki dan kewajiban koperasi. Revitalisasi juga perlu kesepakatan antar koperasi yang akan merger menjadi satu badan hukum Koperasi Merah Putih.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































