tirto.id - Tanggal 25 Agustus 2026 termasuk libur dalam rangka memperingari hari apa? Bulan Agustus memiliki beberapa tanggal merah yang ditandai sebagai hari libur nasional. Simak skema cuti long weekend pekan ini dan bisa dijadikan acuan.
Masyarakat baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI atau Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026 lalu. Tanggal 17 Agustus 2026 bertepatan dengan hari Senin dan termasuk hari libur nasional.
Ketentuan hari libur nasional selama tahun 2026 ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 lalu. Di dalamnya terdapat ketentuan hari libur nasional dan juga cuti bersama pada 2026.
Selama tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang mengiringi hari-hari perayaan dalam libur nasional. Sebanyak 2 dari 17 hari libur nasional tersebut ada di bulan Agustus 2026.
Tanggal 25 Agustus 2026 tercatat sebagai tanggal merah dan libur dalam rangka memperingati hari penting apa? Simak skema cuti long weekend yang bisa dimanfaatkan berdekatan dengan libur tanggal 25 Agustus 2026.
Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Hari Apa?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. Hari penting ini ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional.
Maulid Nabi Muhammad saw menjadi salah satu peringatan hari penting yang turut dirayakan oleh masyarakat. Pasalnya, hari penting ini merupakan peringatan kelahiran Rasulullah yang sarat makna historis dan spiritual.
Secara etimologi, “Maulid” berarti kelahiran. Sementara itu, secara kontekstual, perayaan ini merujuk pada kelahiran Nabi Muhammad saw.
Rasulullah dilahirkan pada 12 Rabiulawal dan tanggal ini diperingati setiap tahun sebagai Maulid Nabi Muhammad saw. Pada tahun 1448 H atau 2026 M, peringatan tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Biasanya, perayaan Maulid Nabi Muhammad saw diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pembacaan selawat, kajian keagamaan, dan doa bersama. Selain itu, bentuk perayaan lain dalam tradisi lokal setempat juga dirayakan di tiap daerah.
Skema Cuti Long Weekend 25 Agustus 2026
Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw tahun 1448 H jatuh pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. Hari tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu jika mengacu pada sistem 5 hari kerja yang umumnya diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor formal.
Perusahaan sektor formal lainnya juga ada yang menerapkan 6 hari kerja dengan libur hanya pada hari Minggu. Maka, hari Senin, 24 Agustus 2026, bisa disebut sebagai hari kejepit nasional, lantaran berada di antara 2 jenis hari libur, yakni libur weekend dan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Dengan begitu, ada potensi long weekend jika pada hari kejepit tersebut pekerja dapat mengajukan cuti dan diterima pengajuannya. Bagi para ASN atau PNS, cuti tahunan bisa diajukan untuk mendapatkan cuti pada hari tersebut dalam kesempatan long weekend bulan Agustus 2026 akhir.
Cuti tahunan ini merupakan hak yang diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam satu kalender. Ketentuan mengenai cuti ini diatur dalam PP 17/2017 dan dipertegas dalam Peraturan BKN 24/2017.
Menurut Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerjanya. Cuti tersebut adalah cuti tahunan dengan minimal 12 hari setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Tujuan cuti tahunan adalah untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerja agar bisa mengurangi stres dan kelelahan akibat pekerjaan. Adapun jika memperoleh kesempatan cuti, pekerja tetap berhak menerima gaji penuh.
Hal yang sama berlaku bagi PNS serta pekerja non-PNS atau pekerja di perusahaan swasta. Jika diterima pengajuan cutinya, pekerja akan mendapatkan libur long weekend pada hari-hari berikut ini:
Sistem 5 Hari Kerja
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: pengajuan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw.
Sistem 6 Hari Kerja
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: pengajuan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw.
- Tentukan jenis cuti yang akan diambil.
- Hitung jumlah hari cuti yang ingin diambil sesuai dengan sisa jatah cuti yang dimiliki.
- Tentukan tanggal dimulai dan berakhirnya cuti.
- Isi formulir pengajuan cuti.
- Ajukan formulir kepada atasan.
- Atasan mengevaluasi pengajuan cuti.
- Atasan mengambil keputusan persetujuan dan penolakan cuti.
- Atasan memberi tahu keputusan tersebut kepada pekerja yang bersangkutan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































