Menuju konten utama

Link Cek BSU Rp900 Ribu 2026, Benarkah di bsu.kemnaker.go.id?

Link cek BSU Rp900 ribu 2026 apakah sudah tersedia? Simak status terbaru program bantuan subsidi upah ini.

Link Cek BSU Rp900 Ribu 2026, Benarkah di bsu.kemnaker.go.id?
Pekerja menunjukkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua yang diterima di Kantor Pos Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut rencananya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 untuk setiap pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan BSU sebagai bagian dari program bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada tiga bulan terakhir 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Sekretariat Presiden.

Namun, masyarakat yang ingin mengecek penerima BSU Rp900 ribu perlu mencermati status program BSU 2026. Pemerintah baru menyampaikan rencana penyaluran untuk kuartal IV 2026. Rincian syarat penerima dan mekanisme cek BSU 2026 belum disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Link Cek Bansos Tunai BSU 2026

Kementerian Ketenagakerjaan RI sebelumnya menyediakan link cek BSU di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja bisa memasukkan NIK untuk mengecek status penerima.

Kendati demikian, laman tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan BSU 2025. Belum ada keterangan resmi yang tersedia bahwa mekanisme pengecekan tersebut sudah diperbarui untuk BSU Rp900 ribu 2026. Karena itu, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengklaim sebagai link pencairan atau pengecekan BSU 2026.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 27 September 2026 menyatakan beredar klaim mengenai link pencairan BSU September 2026 sebesar Rp600.000 sebagai hoaks. Tautan yang dimaksud meminta pengguna memasukkan data pribadi berupa nama lengkap, provinsi asal, dan nomor Telegram.

Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono ketika itu juga mengatakan belum ada kebijakan terkait penyaluran BSU pada 2026. Kemnaker bakal menyampaikan informasi secara terbuka melalui kanal resmi jika kebijakan tersebut sudah resmi dan BSU mulai disalurkan.

Dengan adanya pengumuman terbaru pada 30 September 2026, pemerintah kini memang sudah menyatakan kembali rencana penyaluran BSU untuk kuartal IV 2026. Namun, masyarakat tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai laman pengecekan dan tata cara penyalurannya.

Apa Syarat BSU 2026?

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan penerima BSU 2026 dalam keterangan mengenai program bantuan subsidi upah kuartal IV tersebut.

Sebagai gambaran, Kemnaker pernah menetapkan sejumlah persyaratan untuk penerima BSU 2025. Ketentuannya mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, juga peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.

Pada 2025, pekerja juga harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Adapun saat itu pemerintah memprioritaskan pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di periode sebelum penyaluran BSU.

Syarat lainnya, penerima BSU 2025 bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Kemnaker menetapkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, persyaratan BSU 2025 tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat BSU 2026. Masyarakat diimbau menunggu pemerintah menerbitkan aturan atau pengumuman resmi mengenai program tahun ini. Pada periode 2026 ini, pemerintah mengumumkan bakal menyalurkan bantuan tunai ini ke 13,3 pekerja yang tentunya dinilai layak menerima bansos ini.

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora