Menuju konten utama

Macam-macam Cuti PNS, Jumlah Hari dan Aturan Pengajuan

PNS memiliki hak cuti yang tertuang dalam PP dan Peraturan BKN. Simak macam-macam hingga cara mengajukan cuti PNS.

Macam-macam Cuti PNS, Jumlah Hari dan Aturan Pengajuan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Sesuai aturan, ASN mempunyai hak cuti.

Hak cuti bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara rinci mengatur jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS, bertujuan untuk memberi waktu istirahat, pemulihan, atau memenuhi kebutuhan pribadi tanpa mengabaikan kewajiban pekerjaan.

Jenis-jenis cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS.

ASN memainkan peran kunci dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan, dan menjaga integritas serta profesionalisme birokrasi. Untuk mendukung kinerja serta kesejahteraan ASN, pemerintah memberikan berbagai hak dan kewajiban, termasuk hak atas cuti.

Macam-Macam Cuti PNS

Setiap PNS di Indonesia berhak atas cuti, yang menjadi bagian dari perlindungan dan kesejahteraan dalam bekerja. Selain melalui PP, cuti juga diatur dengan jelas dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 7/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti PNS.

Berbagai jenis cuti yang tersedia mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara. Bahkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun berhak atas cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis cuti berdasarkan peraturan tersebut.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diberikan kepada PNS atau CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus. Hak cuti tahunan ini berjumlah 12 hari kerja setiap tahunnya, yang mencakup cuti bersama. Cuti tahunan ini harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Bila cuti dilaksanakan di daerah sulit dijangkau, durasi cuti dapat ditambah hingga maksimal 14 hari dalam setahun. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam satu tahun dapat diakumulasi dan digunakan pada tahun berikutnya, dengan batas maksimal 24 hari kerja. Namun, cuti tahunan ini tidak berlaku bagi PNS yang menjabat sebagai guru atau dosen karena mereka sudah memiliki masa libur yang terpisah.

2. Cuti Besar

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi minimal enam tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar adalah tiga bulan, dan selama menjalani cuti ini, PNS tidak memiliki hak cuti tahunan di tahun yang sama. Permohonan cuti besar juga harus diajukan secara tertulis.

PNS tetap memperoleh penghasilan penuh selama menjalani cuti besar. Cuti ini bisa ditangguhkan hingga maksimal satu tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak, kecuali jika digunakan untuk keperluan agama.

3. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada PNS yang mengalami gangguan kesehatan. Jika sakit hanya satu atau dua hari, pemberitahuan kepada atasan sudah cukup. Untuk sakit yang berlangsung antara dua hingga empat belas hari, permohonan tertulis beserta surat keterangan dokter harus disertakan.

Sakit yang berlangsung lebih dari 14 hari memerlukan surat dari dokter pemerintah. Durasi cuti sakit maksimal satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan enam bulan berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan. Dalam kasus keguguran, cuti sakit diberikan maksimal satu setengah bulan, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

4. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak bagi PNS perempuan yang sedang hamil. Cuti ini diberikan selama tiga bulan, dan berlaku untuk kehamilan pertama, kedua, atau ketiga. Pengajuan cuti melahirkan harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Selama cuti melahirkan, PNS tetap menerima penghasilan penuh. Namun, jika PNS perempuan hamil anak keempat atau lebih, cuti tersebut dikategorikan sebagai cuti di luar tanggungan negara.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti karena alasan penting diberikan kepada PNS yang menghadapi situasi mendesak, seperti anggota keluarga yang sakit keras, meninggal dunia, atau hal penting lainnya. Anggota keluarga yang dimaksud mencakup orang tua, mertua, suami, istri, anak, atau menantu.

Cuti karena alasan penting ini juga dapat diberikan untuk mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, serta untuk menghadapi bencana alam atau pernikahan anak. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang, dan PNS tetap menerima penghasilan penuh selama menjalani cuti ini.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun dan ingin mengambil cuti untuk alasan pribadi, seperti studi lanjut atau keperluan keluarga. Selama cuti ini, PNS tidak menerima gaji atau tunjangan.

Permohonan cuti harus disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian, dan durasi maksimal cuti ini adalah tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu tahun. Jika PNS tidak kembali bekerja setelah cuti berakhir, maka dianggap mengundurkan diri.

7. Cuti bagi CPNS

CPNS berhak atas cuti terbatas, yaitu cuti sakit dan cuti karena alasan penting. CPNS yang ingin mengambil cuti melahirkan dapat mengajukan cuti dengan status cuti karena alasan penting. CPNS tidak berhak atas cuti tahunan sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Pemberian cuti kepada CPNS tetap mengacu pada pertimbangan atasan langsung dan pejabat berwenang, serta tidak boleh mengganggu proses pengangkatan menjadi PNS setelah masa percobaan selesai.

Cuti Tahunan PNS Berapa Hari?

Cuti tahunan untuk PNS adalah hak yang diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun kalender, sebagaimana diatur dalam PP 17/2017, serta dipertegas dalam Peraturan BKN 24/2017. Cuti tahunan bertujuan untuk memberikan waktu istirahat kepada PNS agar dapat mengurangi stres dan kelelahan akibat pekerjaan. Cuti ini tetap disertai dengan hak untuk menerima gaji penuh.

Jika cuti tahunan tidak digunakan sepenuhnya dalam satu tahun, sisa cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya hingga maksimal enam hari kerja, sehingga total cuti yang bisa diambil menjadi 18 hari kerja.

Jika cuti tahunan tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, maka sisa cuti dapat diakumulasi hingga 24 hari kerja pada tahun ketiga, termasuk cuti tahun berjalan. Penting untuk dicatat bahwa jika PNS mengambil cuti besar (maksimal tiga bulan setelah lima tahun bekerja), maka ia tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama.

Aturan Pengajuan Cuti PNS

Berikut ini adalah penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi berbagai jenis cuti serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh persetujuan cuti, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan surat keputusan oleh pejabat berwenang.

Jenis Cuti dan Persyaratan

1. Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting

Persyaratan:

  • Surat keterangan dari kepala instansi
  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK pangkat terakhir
  • Fotokopi sah SK jabatan terakhir
  • Bukti setoran biaya ibadah haji (jika untuk keperluan haji)
  • Fotokopi KTP
2. Cuti Sakit dan Cuti Bersalin

Persyaratan:

  • Surat keterangan dokter
  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK pangkat terakhir
  • Fotokopi sah SK jabatan terakhir
3. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Persyaratan:

  • Surat keterangan dari instansi
  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK pangkat terakhir
  • Fotokopi sah SK jabatan terakhir
  • Fotokopi kartu pegawai
  • Surat nikah (untuk PNS wanita)
  • Fotokopi KTP terbaru
  • Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya, disertai surat keterangan dokter

Prosedur Pengajuan Cuti

1. Cuti Tahunan, Sakit, Bersalin, dan Alasan Penting

  • Prosedur pengajuan dimulai dengan permohonan tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsung. Setelah disetujui, kepala organisasi menerbitkan surat cuti yang disampaikan kepada PNS.Cuti Besar
2. Permohonan cuti besar

  • Diajukan tertulis ke kepala organisasi melalui atasan langsung, kemudian diteruskan ke BKD. Jika disetujui, BKD mengeluarkan surat keputusan cuti.
3. Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • Permohonan cuti diajukan tertulis ke kepala instansi melalui atasan langsung. Setelah disetujui, permohonan diteruskan ke Bupati c.q. Kepala BKD, dan selanjutnya BKD mengeluarkan surat keputusan cuti.

Baca juga artikel terkait CUTI PNS atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan